Berapa Lama Masa Idah Perempuan setelah Ditalak?
Dengan adanya masa idah, maka bisa memberi kesempatan pasangan suami istri untuk rujuk kembali
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perceraian merupakan suatu hal yang paling dihindari semua pasangan di dalam rumah tangga. Apalagi perlu kembali diingat bahwa tujuan pernikahan itu sendiri sehidup semati sampai maut memisahkan.
Perceraian juga bisa dibilang sebagai perbuatan yang diperbolehkan dalam agama, namun hal yang paling dibenci Allah. Maka dari itu, penting untuk membangun ikatan bersama pasangan di dalam pernikahan.
Jika memang keduanya bercerai atau berpisah karena suami meninggal, maka perempuan harus menjalani masa idahnya terlebih dahulu sesuai ajuran agama.
Sebetulnya berapa lama masa idah perempuan setelah ditalak? Berikut Popmama.com rangkum informasinya secara lebih detail.
Pengertian Masa Idah Menurut Islam
Dilansir dari NU Online, dalam agama Islam, masa idahadalah masa tunggu bagi seorang perempuan telah diceraikan oleh suaminya. Ini bisa karena suaminya meninggal ataupun masih hidup yang akan menikahi orang lain.
Idah sendiri diambil dari bahasa Arab artinya waktu menunggu. Masa menunggu ini tidak memperbolehkan perempuan untuk menikah kembali setelah berpisah secara hukum maupun agama dari suaminya.
Bahkan, masa idah seorang perempuan ternyata berbeda-beda dan tidak bisa disamakan satu sama lain. Hal ini karena berkaitan dengan situasi dan kondisi sebab sebelum perceraian terjadi.
Apa Hikmah dari Masa Idah?
Islam mengajarkan bahwa semua hal berjalan dengan keteraturan, agar setiap umatnya mengikuti tuntunan dengan baik dan sesuai syariat.
Ini pun termasuk masa idah karena ada hikmah maupun pelajaran dari hal tersebut. Salah satunya, masa idah diwajibkan agar di masa mendatang tidak terjadi lagi hal yang meragukan.
Jika tidak ada masa idah, misalnya ada perempuan yang baru bercerai dengan suaminya, lalu tidak lama menikah lagi dan satu bulan kemudian memiliki anak.
Nah, anak yang tadi dilahirkan bisa jadi perdebatan siapa papa kandungnya, suami yang pertama atau suami yang kedua. Maka dari itu, masa idah sangat penting untuk dijalani.
Selain itu, banyak juga manfaat dari masa idah yang dijalani seorang perempuan. Setiap orang yang menjalani masa idah mampu memberikan kesempatan bagi suami dan istri yang mau bercerai jika mereka ingin rujuk kembali.
Selain itu, masa idah ada untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak, serta sebagai jalan untuk menghargai hubungan suami istri sebelumnya. Ini semua perlu berlangsung sebelum memulai kembali hubungan yang baru.
Hitungan Masa Idah Perempuan Dilihat dari Kondisi Masing-Masing
Setiap perempuan yang sudah berpisah dari pasangannya pasti akan menjalani masa idah, namun tenggat waktunya ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Hal ini dikarenakan masa idah tidak bisa dipukul rata jangka waktunya antara perempuan yang satu dan yang lain. Berikut waktu dalam menjalani masa idah sesuai kondisinya, antara lain:
- Masa idah bagi perempuan yang tengah hamil, yakni sampai ia melahirkan.
- Masa idah bagi perempuan yang tidak hamil dan ditinggal meninggal oleh suaminya, yakni 4 bulan 10 hari.
- Masa idah bagi perempuan yang masih mengalami siklus haid, maka masa idahnya sebanyak 3 kali siklus haidnya.
- Masa idah bagi perempuan yang masih kecil atau menopause, yakni 3 bulan.
- Masa idah bagi perempuan yang belum pernah berhubungan seks dengan mantan suaminya, tidak memiliki masa idah.
- Masa idah bagi perempuan yang mengalami masa istihadhah (masa di mana keluar darah di luar siklus haid karena suatu penyakit. Ciri darahnya merah segar berbeda dengan darah haid), yakni 3 kali masa haid.
- Masa idah bagi perempuan yang ditalak tiga, yakni sekali haid.
- Masa idah bagi perempuan yang menggugat cerai, yakni sekali haid.
- Masa idah bagi perempuan yang ditalak satu dan dua, yakni sama seperti yang ditinggal meninggal oleh suaminya yaitu 4 bulan 10 hari.
Nah, itulah penjelasan terkait durasi waktu masa idah seorang perempuan jika dilihat dari berbagai situasi dan kondisi masing-masing.
Semoga informasi ini membantu jika sedang mengalami fase masa tunggu atau masa idah. Informasi ini diharapkan bisa memberikan banyak manfaat untuk rumah tangga, ya.
Baca juga:
- Haruskah Memilih Cerai Hanya karena Gaji Istri Lebih Besar dari Suami?
- Bolehkah Masih Tinggal Satu Rumah setelah Bercerai?
- 6 Cara Menyelamatkan Pernikahan yang Sudah Diambang Perceraian