Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pasangan suami istri yang sudah menikah tentu memiliki permasalahan masing-masing. Belum lagi, penyelesaian masalah pun pasti berbeda-beda juga. Namun, ada yang berhasil menyelesaikannya dan ada juga yang seolah menemui jalan buntu.
Jika kesepakatan bersama tidak menemukan solusi dalam rumah tangga, maka jalan terakhir mungkin akan menempuh jalur perceraian.
Seperti suami yang menjatuhkan talak, perempuan mesti menjalani masa idah, atau masa tunggu dimana mantan suami atau istri bisa diberi waktu untuk berpikir ulang dan rujuk kembali.
Nah, perlu diketahui bahwa ada hak dan kewajiban perempuan selama idah, Popmama.com akan menjabarkannya, seperti dilansir dari NU Online.
1. Perempuan yang sedang menjalani masa idah dari talak raj’i
Maksud dari talak raj’I, yakni talak yang dilakukan pada talak pertama dan kedua, lalu pihak perempuan berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian serta biaya hidup lainnya.
Rasulullah pun pernah bersabda tentang hal ini, “Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh mantan suaminya berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah darinya.”
2. Hak perempuan yang sedang menjalani masa idah dari talak ba’in
Talak ba’in ialah talak yang memutus secara pernikahan yang jika ingin kembali bersama perlu melangsungkan akad nikah baru.
Pada perempuan yang sedang menunggu masa idah talak ba’in ini juga mesti mendapat tempat tinggal yang layak, tanpa mendapat nafkah kecuali jika ia durhaka sebelum ditalak atau di tengah masa idahnya.
3. Hak perempuan yang sedang menjalani masa idah dari talak ba’in dalam keadaan hamil
Sebetulnya sama seperti di atas tadi, perempuan dalam keadaan hamil juga berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja.
Namun, ia tidak berhak atas biaya lainnya, hanya saja inii menimbulkan perbedaan pendapat terkait apakah nafkah ini gugur karena nusyuz (sikap tidak tunduk kepada suami) atau tidak.
4. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban ihdah
Perlu diketahui sebelumnya, ihdahialah tidak bersolek dan tidak berdandan. Ini bisa digambarkan seperti mengenakan pakaian mencolok dimaksudkan untuk tidak berdandan.
Hal lain pun perempuan tidak diperkenankan untuk mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian.
5. Kewajiban perempuan yang ditinggal wafat atau cerai mesti berada di rumah
Baik bagi perempuan yang ditalak karena ba’in kubro, ba’in sugro berkewajiban untuk selalu berada di rumahnya.
Selain itu, ia juga tidak boleh keluar dari rumah walaupun diridai oleh mantan suaminya kecuali karena ada kebutuhan.
Kebutuhan yang dimaksud ialah ketika perempuan tengah bekerja atau pergi berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Pada waktu malam pun untuk kebutuhan mendesak ia boleh keluar, dengan catatan kembali pulang ke rumahnya. Kecuali memang ia ada ketakutan yang menimpa dirinya, anak-anaknya dan hartanya.
6. Perempuan yang menjalani masa idah saat ditalak raj’I tidak boleh menikah dengan laki-laki lain
Hal ini mungkin diketahui oleh pasangan yang telah ditalak satu, bahwasanya ia tidak diperbolehkan menerima lamaran baru dari laki-laki lain.
Mengapa demikian, karena perempuan tersebut perlu mengakhiri masa idah atau masa tunggunya selesai sebelum memilih menikah dengan orang lain, atau rujuk dengan mantan suaminya.
Perlu dipertimbangkan ulang jika ingin memutuskan mengakhiri hubungan suami istri, namun jika memang sedang mengalami masa idah. Semoga informasi ini bermanfaat ya!
Baca juga:
- 6 Cara Menyelamatkan Pernikahan yang Sudah Diambang Perceraian
- 5 Hal tentang Pernikahan yang Bisa Dipelajari setelah Bercerai
- Tak Mau Cerai, Ini 5 Alasan Istri Bertahan pada Suami yang Selingkuh