Suami Menjatuhkan Talak dalam Kondisi Marah, Apa Hukumnya dalam Islam?
Hati-hati saat marah karena terkadang perkataan tidak bisa terkontrol
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menjalani hubungan pernikahan memang tidak semulus yang dibayangkan. Setiap pasangan suami istri pasti menemui masalahnya masing-masing selama menjalani rumah tangga.
Pertengkaran suami istri memang tidak bisa terhindarkan dan masing-masing mesti meredam ego serta berkomunikasi dalam memecahkan masalah yang ada.
Namun, tak jarang emosi suami memuncak dan mungkin saja menjatuhkan talak kepada istrinya. Apakah talak yang dijatuhkan ketika sedang emosi benar-benar sah?
Untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com telah merangkum penjelasannya secara lebih detail.
Mengenal Pengertian Talak
Dilansir dari Bincang Syariah, talak merupakan bahasa Arab yang berarti melepaskan ikatan. Sementara itu, menurut istilah takaj sebuah pernyataan atau perbuatan yang dapat memutuskan ikatan perkawinan.
Talak juga merupakan perbuatan yang ditujukan kepada istri oleh suaminya untuk memutus ikatan perkawinan.
Meski demikian, suami tidak boleh mudah mengucap kalimat talak, karena talak merupakan perkara halal yang paling dibenci Allah SWT.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW dalam kitab Sunan al-Kubra milik Imam Baihaqy yang artinya:
“Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya tidak ada perkara halal yang paling dibenci oleh Allah melebihi dari talak.”
Talak dalam Kondisi Marah menurut Ulama Fiqih
Seperti yang tadi disinggung di atas, menjatuhkan talak dalam kondisi marah, para ulama masih berbeda pendapat.
Seperti pada mazhab Syafi’i, talak dapat terjadi dalam kondisi matah, sekalipun suami mengklaim bahwa dia tak sadar saat menjatuhkan talak.
Sedangkan Syekh Ibn al-Qayyim dari mazhab Hanbali memiliki pendapat berbeda mengenai suami yang menjatuhkan talak dalam keadaan marah, antara lain:
Pertama, kondisi marah yang tidak sampai mengganggu akal pikiran suami atau tidak sampai kehilangan kesadaran. Dalam kondisi itu, talak yang dijatuhkan suami dapat terjadi.
Kedua, kondisi suami sangat marah sampai kehilangan akal sehat. Dalam kondisi ini talak yang diucapkan tidak berarti apa-apa.
Ketiga, suami dalam kondisi marah setengah-setengah. Maksudnya ialah pada saat puncak kemarahan, namun suami tidak sampai ke taraf hilangnya kesadaran. Dalam kondisi ini, talak dinyatakan tidak terjadi.
Talak dalam Kondisi Marah menurut Hukum Negara
Selain pendapat ulama penting untuk meninjau atau mengetahui talak dalam kondisi hukum negara yang berlaku.
Dalam konteks hukum Islam pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku, sesuai Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991, berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Menurut pasal di atas, talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di hadapan Pengadilan Agama.
Jika talak diucapkan suami di luar pengadilan agama, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, talak tersebut tidak dapat memutus ikatan suami istri.
Perlu hati-hati tentunya bagi para suami untuk mengontrol emosi dan jangan sampai talak yang dijatuhkan menjadi bumerang bagi pasangan suami istri.
Sebaiknya ciptakan keterbukaan antara pasangan suami istri ketika sedang menyelesaikan masalah. Apabila ada masalah, usahakan jangan sampai berlarut-larut atau meningkatkan risiko perceraian.
Baca juga:
- 12 Perkataan Suami yang Termasuk Kalimat Talak, Menyakitkan Hati
- Apa Perbedaan Hukum Talak Satu, Dua, dan Tiga?
- Bolehkah Masih Tinggal Satu Rumah setelah Bercerai?