TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Apa Hukumnya Jika Berhutang untuk Biaya Menikah?

Asalkan mampu untuk membayarnya, ya

Freepik/wirestock

Melangsungkan pernikahan menjadi sebuah tantangan tersendiri, seperti menyiapkan undangan, baju pengantin, tempat dan bahkan beragam biaya lainnya.

Tak jarang, biaya nikah serta mahar pun mesti merogoh kocek yang tidak sedikit. Tak jarang, ini dilakukan agar pernikahan sesuai dengan keinginan pasangan.

Namun, bagaimana jika kondisi finansial tidak cukup baik? Bahkan salah satu cara lain agar bisa melangsungkan pernikahan dengan cara berhutang.

Nah, untuk menjawab persoalan tersebut, kali ini Popmama.com rangkum beberapa informasinya. Semoga bisa menjadi pencerahan tersendiri, ya. 

Pandangan Ulama Hanafi

Freepik

Seperti dikutip dari Bincang Syariah, berhutang untuk tujuan menikah agar dirinya terhindar dari hal yang dilarang seperti berzina, hukumnya ialah dibolehkan.

Tentu, syarat kebolehan ini tidak boleh salah tafsir. Ulama Hanafi menyebut boleh dengan syarat ada dugaan kuat bahwa dirinya mampu melunasi hutangnya.

Bukan hanya boleh, ulama Hanafiyah menegaskan bahwa dianjurkan berhutang untuk menikah jika seseorang tidak memiliki mahar dan nafkah.

Hal itu karena jaminan untuk membayarnya berada dalam pertolongan Allah. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Tiga golongan yang Allah berhak berikan pertolongan, yaitu mujahid di jalan Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya.”

Jika Tidak Mampu Membayar, Tunggu Hingga ia Mampu untuk Menikah

Unsplash/Mufid Majnun

Terlepas dari kebolehan tadi menurut Ulama Hanafiyah, hukum berhutang untuk menikah juga berkaitan dengan kemampuan seseorang yang tidak mampu saat melunasi hutangnya.

Jika memang ada seseorang yang berhutang untuk menikah dan ia tidak mampu melunasi hutangnya, maka hukumnya ialah makruh berhutang untuk menikah.

Bagi orang yang tidak mampu untuk menikah, dan sekiranya jika berhutang tidak mampu melunasinya, maka hendaknya ia menjaga dirinya dengan cara berpuasa dan menunggu hingga dia mampu untuk menikah.

Hal ini diterangkan dalam firman Allah surat An-Nur ayat 33, yang berbunyi:

Walyasta'fifillazina la yajiduna nikahan hatta yugniyahumullahu min fadlih…

Artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah dia menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

Solusi Jika Ingin Menikah, Namun Tidak Ingin Berhutang

Freepik/jcomp

Jika memang mempunyai kesiapan untuk menikah, namun terkendala finansial, ada beberapa solusi yang ditawarkan.

Pertama dengan menabung jauh-jauh hari. Ketika merencanakan pernikahan, maka disarankan untuk menabung demi kebutuhan pernikahan.

Tentu, kemampuan finansial salah satu cara agar bisa menikah, hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang artinya:

“Wahai pemuda dari mereka yang telah memiliki ba-ah (kemampuan finansial), maka menikahlah. Karena tersebut lebih baik menundukkan dari pandangan serta dari kemaluan. Tetapi barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah sebab puasa ialah pengekang syahwatnya.”

Selanjutnya yakni menyederhanakan walimah atau resepsi pernikahan. Tentu, tidak ada batasan dalam menunjukkan kegembiraan pengantin.

Jika pasangan tersebut tidak memiliki dana yang cukup, alangkah baiknya untuk menyederhanakan kegiatan walimah. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang artinya: “Sebaik-baiknya sebuah pernikahan adalah yang paling mudah.”

Nah, itu tadi beberapa informasi mengenai kebolehan berhutang untuk melangsungkan pernikahan. Diusahakan mampu atau ada secara finansial, jika tidak bisa berpuasa untuk menjaga syahwat.

Baca juga:

The Latest