Hukum Mengeluarkan Sperma Selain di Vagina menurut Agama Islam
Bolehkah melakukan hal ini?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berhubungan intim memang harus melibatkan banyak komunikasi antara suami dan istri secara intens. Dengan begitu, kepuasan secara seksual akan dirasakan keduanya usai bercinta.
Berhubungan intim juga tidak berfokus pada ‘ingin memiliki keturunan’ saja, melainkan untuk kebutuhan dalam menjaga keharmonisan bersama pasangan.
Jika memang sedang menunda kehamilan, maka suami mungkin akan mengeluarkan cairan sperma di luar vagina istri. Hal tersebut pun diatur oleh Islam lho, Ma!
Ada hukum suami mengeluarkan sperma di luar vagina yang perlu Mama dan Papa ketahui. Berikut Popmama.com sajikan informasinya secara detail di bawah ini!
Menjadi Metode Mencegah Kehamilan
Banyak cara untuk mencegah terjadinya kehamilan antara suami dan istri, salah satunya tidak membuahi sel telur dengan sperma.
Alhasil, suami mesti mengeluarkan cairan spermanya di luar vagina istri. Ada juga cara untuk mencegah kehamilan dengan menggunakan kondom. Kondom bukan hanya ampuh mencegah penyakit menular seksual, melainkan untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.
Banyak kondom dengan beragam jenis dan rasa, belum lagi sensasi yang dirasakan selama berhubungan intim pun berbeda-beda.
Ulama Syafiiyah Memperbolehkan Mengeluarkan Sperma di Luar Vagina
Dikutip dari Bincang Syariah, ulama Syafiiyah bahkan memperbolehkan suami mengeluarkan sperma di luar vagina istrinya.
Dalam bahasa Arab, mengeluarkan sperma diluar vagina disebut azl, dan hukumnya boleh karena ada alasan dan kebutuhan melakukan hal tersebut, termasuk menunda kehamilan.
Ada dalil yang memperbolehkan praktik azl ini, di antaranya hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir, yang artinya:
“Kami di masa Rasulullah SAW hidup melakukan ‘azl, dan hal itu sampai kepada Nabi Saw namun beliau tidak melarang kami.”
Syarat Mengeluarkan Sperma di Luar Vagina Harus Meminta Persetujuan Istri
Ada juga aturan ketika hendak melakukan hal tersebut, ulama syafiiyah bahkan menganjurkan suami untuk meminta persetujuan istrinya terlebih dahulu.
Jika istrinya menyetujui hal tersebut, maka boleh dilakukan. Namun, jika istrinya tidak setuju, maka hukum azl ini adalah makruh.
Rasulullah SAW pun bahkan melarang seseorang melakukan azl tanpa persetujuan istrinya, lho. Hal ini disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Majah dari Umar bin Khattab, nabi berkata:
“Rasulullah SAW melarang melakukan ‘azl dari perempuan merdeka kecuali mendapatkan persetujuan darinya.”
Nah, begitulah penjelasan bahwa hukum mengeluarkan sperma di luar vagina hukumnya boleh. Asalkan, ini dengan tujuan dan niat yang jelas seperti ingin menunda kehamilan.
Sebelum melakukan hal tersebut, suami mesti meminta izin terlebih dahulu kepada istrinya. Jika tidak, maka hukumnya maka jadi makruh.
Semoga informasi tadi berguna bagi Mama dan Papa, apalagi yang sedang kebingungan saat mengeluarkan sperma di luar vagina istri sebagai salah satu cara untuk menunda kehamilan.
Baca juga:
- Dapat Menyebabkan Gatal dan Kelelahan? Ini 7 Fakta Menelan Sperma
- Tak Hanya Putih, 4 Warna Sperma Ini Punya Arti Tersendiri
- Mengenal Hyperspermia, Mengeluarkan Sperma yang Banyak dari Biasanya