TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hukum Salah Menyebutkan Mahar saat Ijab Kabul

Kira-kira pernikahannya sah atau tidak, ya?

Pexels/Alberta Studios

Mungkin Mama sudah tahu bahwa ketika menikah, ada rukun dan kewajiban yang mesti dipenuhi pasangan, termasuk pemberian mahar.

Terkait soal mahar, penyebutan mahar dalam akad nikah tidak menjadi syarat sahnya pernikahan. Hal ini dikarenakan mahar bukan termasuk rukun akad nikah.

Namun, ketika akad, mempelai laki-laki bisa saja tidak menyebutkan mahar, bahkan ada yang salah menyebutkan jumlah mahar. Lantas, apakah pernikahannya tetap sah?

Nah, untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya mengenai hukum salah menyebutkan mahar saat ijab kabul berdasarkan pandangan dari para ulama.

Pernikahan Bukan Transaksi Jual Beli

Unsplash/Graphe Tween

Seperti dilansir dari Bincang Syariah, Imam An-Nawawi dalam kitabnya Rasudhatu Ath-Thalibin menyebutkan bahwa pertimbangan mahar tidak masuk rukun nikah karena tujuan pernikahan bukan jual beli.

Tujuan pernikahan yang sesungguhnya ialah melakukan ikatan pernikahan, sehingga mahar hanya salah satu kewajibansuami, termasuk nafkah dan tidak perlu disebutkan pada saatakad.

“Al-Ashab berkata: mahar itu bukan rukun dalam nikah, berbeda dengan barang yang diperjualbelikan dan uang dalam jual beli.”

Oleh karena itu, penyebutan mahar dalam akad nikah juga tidak diharuskan. Pengucapan ijab kabul yang tidak menyebutkan besaran mahar nikah juga tetap dianggap sah.

Nikah Tetap Sah, Walau Tidak Menyebutkan Mahar

Unsplash/Mufid Majnun

Ibnu Qudamah dalam kitabnya berjudul Al-Mughni juga menyebutkan bahwa nikah tetap sah meski tidak menyebutkan mahar.

Hal ini karena mahar hanya salah satu hukum dari hukum pernikahan. Jika ada mahar dalam pernikahan, tetapi tidak disebutkan ketika akad nikah, maka tentu hukum nikahnya pun tetap sah.

Dalam kitab Fathul Mu’in pun disebutkan bahwa sah akad nikah yang tidak menyebutkan mahar, tetapi disunahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah dan makruh meninggalkannya.

Walau Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Maka Pernikahan Tetap Sah

Unsplash/Ghiffary Ridhwan

Ketika tidak mengucapkan mahar pas akad nikah dianggap pernikahan sah, sama halnya dengan tidak menyebutkan jumlah besaran akad nikah.

Menurut Syaikh Wahbah AL-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, kebanyakan ulama mengatakan bahwa akad nikah tidak rusak tanpa menyebutkan mahar.

Hal ini karena mahar bukan rukun akad nikah, juga bukan syarat, akan tetapi hanya bagian hukum dari hukum-hukum nikah. Oleh karena itu, tidak menyebutkan mahar atau jumlahnya dalam akad nikah tidak memengaruhi keabsahan nikah.

Pernikahan tetap sah jika ketika akad tidak menyebutkan mahar, namun jika ingin diucapkan juga tidak jadi masalah.

Jadikan pernikahan sebagai ajang melatih komunikasi dengan pasangan. Jangan sampai masalah mahar berpengaruh pada niat baik untuk menikah.

Baca juga:

The Latest