Hukum Suami Menyuruh Istri Bekerja dalam Islam
Tetap kewajiban mencari nafkah adalah kewajiban seorang suami
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tujuan menikah adalah salah satunya mendapatkan kebahagiaan bersama pasangan, kebahagiaan tersebut salah satunya datang dari kesepakatan kedua belah pihak.
Tentu ini harus tidak adanya paksaan dari salah satu pihak kepada pihak yang lain, baik suami terhadap istri, maupun sebaliknya.
Dalam hal mencari nafkah memang urusan dan kewajiban suami, lalu, bagaimana jika hukum suami menyuruh istri bekerja dalam Islam?
Berikut Popmama.com merangkum beberapa pendapat terkait hal ini dari berbagai sumber.
1. Kewajiban utama nafkah ada pada suami
Salah satu tujuan bekerja adalah mendapatkan nafkah. Islam merupakan agama yang memerhatikan dan memberi aturan berbagai hal, termasuk nafkah.
Suami lebih ditekankan kewajiban dalam menafkahi karena suami tidak mengalami beban reproduksi yang dialami perempuan, seperti hamil, melahirkan, dan menyusui.
Seperti dilansir dari Bincang Syariah, kewajiban nafkah tersebut tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar...”
2. Berdasarkan kesepakatan bersama
Suami boleh saja meminta istri bekerja dengan kesepakatan istri itu sendiri. Tidak memaksa dan tidak sedang dalam kondisi darurat seperti hamil tua atau sehabis melahirkan.
Jika situasi keuangan keluarga membuat istri sebaiknya bekerja, maka bicarakan baik-baik dengan istri, membahas berbagai pertimbangan bersama-sama.
Anjuran untuk bermusyawarah juga tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:
“Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut.”
3. Boleh dengan niat yang baik, haram jika niatnya buruk
Suami boleh meminta istrinya bekerja dengan tujuan yang baik, misalnya supaya istri memiliki relasi di luar rumah, pengetahuannya berkembang, dan tidak merasa bosan.
Bisa juga mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga yang semakin meningkat, sehingga perlu kerja sama dalam urusan ekonomi.
Namun, jika suami memiliki niat buruk maka hukumnya menjadi haram, misalnya berniat menggunakan penghasilan istrinya untuk hal-hal haram, atau membebani istrinya dengan nafkah secara penuh sehingga suami bisa abay dengan kewajiban nafkah.
4. Komitmen bekerja sama dalam urusan rumah tangga
Jika sebelumnya istri memegang kendali penuh dalam urusan rumah tangga, maka suami harus komitmen akan terlibat dalam urusan domestik jika istri bekerja.
Jangan sampai istri bekerja di ranah publik, namun dibebani urusan rumah tangga dan pengasuhan anak sendirian.
5. Situasi suami yang mengharuskan istri bekerja
Istri memang sebaiknya memiliki penghasilan, baik dari bekerja, berwirausaha, dan lain-lain. Karena bisa jadi situasi rumah tangga keluar dari yang telah direncanakan. Misalnya karena suami terkena penyakit keras, terkena pemutusan hubungan kerja, dan lain-lain.
Situasi tersebut cukup sulit diprediksi, maka alangkah baiknya istri memang sudah bisa mendapatkan penghasilan, supaya ekonomi keluarga tetap terjaga.
Nah, itu tadi beberapa informasi mengenai pandangan Islam ketika suami menyuruh istrinya untuk bekerja.
Baca juga:
- Suami Bekerja Jauh, Bolehkah Meninggalkan Istri di Rumah?
- Fenomena Istri Bekerja Kantoran, Suami Bekerja dari Rumah
- Doa Suami untuk Istri Setelah Menikah