Ketentuan Masa Idah bagi Perempuan menurut Agama Islam
Selama masa idah, perempuan dilarang menerima pinangan dari orang lain
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap pasangan pasti menginginkan hubungan rumah tangga yang harmonis dan berjalan dengan mulus hingga akhir hayat.
Namun, tak sedikit pasangan suami istri yang memilih untuk berpisah sebagai jalan terbaik. Jika sudah berpisah, maka perempuan akan masuk pada fase masa idah.
Masa idah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang baru berpisah dengan pasangannya, baik suaminya wafat atau dalam kondisi bercerai. Idah sendiri diambil dari bahasa Arab artinya waktu menunggu. Selama masa idah, maka perempuan tidak diperbolehkan untuk menikah kembali setelah berpisah secara hukum maupun agama dari suaminya.
Jika Mama belum memahami terkait ketentuan masa idah di dalam ajaran agama Islam, kali ini Popmama.com telah merangkum ulasannya.
Yuk Ma, disimak!
Masa Idah Setiap Perempuan Berbeda-beda Tergantung Kondisi
Perlu Mama ketahui bahwa setiap perempuan memiliki waktu yang berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi.
Seperti dilansir dari NU Online, masa idah seorang perempuan dibagi ke dalam empat hal, tergantung kondisi dan sebab yang terjadi sebelum bercerai atau berpisah.
- Pertama. Perempuan yang ditalak oleh suaminya dan sedang dalam keadaan hamil, maka lama masa idahnya hingga perempuan tersebut melahirkan.
- Kedua. Perempuan yang ditalak dalam keadaan hamil, sudah melakukan hubungan seks suami istri dan sudah haid, maka masa idahnya ialah tiga kali quru. Quru menurut Imam Syafi’i adalah suci, jika diceraikan sedang haid, maka masa idahnya dihitung setelah masa haid itu.
- Ketiga. Perempuan yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah berhubungan seks dan belum haid atau sudah menopause, maka masa idahnya selama tiga bulan. Bulan yang menjadi patokan ialah bulan hijriyah ya, Ma.
- Keempat. Perempuan yang ditalak oleh suaminya namun belum pernah berhubungan seks, maka tidak ada masa idah bagi perempuan tersebut.
Ketika Menjalani Masa Idah karena Ditalak Wajib Diberikan Tempat Tinggal
Nah, walaupun masa tunggu ini terbilang cukup beragam, namun ada yang memang durasi sebentar dan ada yang lama. Selama masa idah berjalan, suami mesti menyediakan tempat tinggal.
Hal tersebut dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghayah wa al-Taqrib, perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditalak oleh suaminya wajib diberikan tempat tinggal.
Perempuan dalam masa idah dari talak raj’i atau talak yang masih bisa rujuk berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian dan biaya hidup lainnya dari mantan suami.
Perempuan dalam masa idah dari talak ba’in ataupun talak tiga, dan tidak sedang dalam keadaan hamil, maka berhak mendapatkan tempat tinggal, namun tidak berhak mendapat nafkah.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perempuan yang durhaka sebelum ditalak atau di tengah masa idahnya.
Kemudian, perempuan dalam masa idah karena ditalak ba’in dan sedang dalam keadaan hamil, berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah saja, tanpa biaya lainnya. Terdapat perbedaan pendapat mengenai gugurnya hukum ini karena perilaku durhaka.
Saat Masa Idah, Perempuan Dilarang Menikah atau Menerima Pinangan Laki-Laki Lain
Dalam ajaran agama Islam sendiri, perempuan yang sedang menjalani masa idah karena talak raj’i, diharamkan atau tidak diperkenankan untuk dipinang maupun menerima pinangan, baik secara terang-terangan maupun tidak.
Hal ini disebabkan karena sesungguhnya talak raj’i tidak serta-merta memutus hubungan suami istri, karena masih terdapat kemungkinan untuk rujuk kembali, hingga masa idahnya benar-benar berakhir.
Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, Iberahim Al-Jamal dalam bukunya yang berjudul Fiqih Wanita menyatakan, perempuan yang masa idah raj’iahnya belum habis, tetap tinggal di rumah suaminya, dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya.
Dalam Alquran, surat At Talaq ayat 6 juga menjelaskan firman Allah yang berbunyi:
“Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ber‘idah dan wajib tetap tinggal di rumah suami merupakan suatu cara untuk rujuk kembali. Maka dari itu, perempuan yang ditalak raj’iah haram dipinang laki-laki lain dalam masa idahnya.
Nah, itu tadi beberapa ketentuan terkait masa idah dalam ajaran agama Islam. Jangan sampai menyalahi aturan yang sudah ditentukan karena ada talak yang bisa rujuk kembali.
Baca juga:
- 6 Hak dan Kewajiban Perempuan selama Masa Idah
- Istri Ditalak Tiga, Apakah Suami Masih Harus Memberi Nafkah?
- Mengaku Tak Punya Istri ke Orang Lain, Apakah Itu Termasuk Talak?