4 Kewajiban Suami setelah Melakukan Talak Satu
Diharapkan Papa sebagai suami bisa memenuhi hal berikut, ya!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menikah dalam agama Islam memang proses yang sakral, apalagi ketika diucapkan dengan kesungguh-sungguhan dan bertujuan untuk menjalankan perintah Allah.
Bagi orang yang sudah menikah, pasti tidak ingin hubungannya berakhir dengan perceraian. Apalagi hal tersebut tentu akan mencederai ikatan yang sudah dijalin oleh keduanya.
Perceraian atau dalam istilah Islam disebut talak pun dipilih pasangan jika tidak ada jalan keluar lain, sehingga pada akhirnya memilih memutus hubungan.
Padahal, perlu diketahui bahwa talak pun memiliki kewajiban tersendiri untuk dipenuhi oleh suami. Apa saja kewajiban suami setelah menjatuhkan talak? Kali ini Popmama.com akan merangkum informasinya.
Disimak, ya!
Deretan Kewajiban Suami setelah Melakukan Talak Satu
1. Memberi mut’ah
Hal pertama yang mesti dipenuhi oleh suami saat sudah menjatuhkan talak satu, yakni memberi untuk menggembirakan hati. Ini sering sekali kita sebut sebagai memberi mut’ah.
Apapun yang menggembirakan hati diberikan ke mantan istrinya. Ini boleh berupa pakaian, perhiasan, barang-barang atau bisa juga dengan uang sesuai keadaan dan kedudukan suami.
Hal ini disampaikan di firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 241 yang berbunyi:
Wa lilmutallaqooti mataa'um bilma'ruufi haqqan 'alal muttaqiin
Artinya:
“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.”
2. Suami harus memberi nafkah
Selanjutnya setelah memberi mut’ah, suami pun perlu memberi nafkah walaupun sedang masa talak satu ke mantan istrinya.
Hal itu selaras dengan firman Allah di surat At-Talaq ayat 6 yang artinya:
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka….”
3. Membayar atau melunaskan mas kawin
Memang sejumlah mas kawin atau mahar menjadi prasyarat dalam menikah, namun jika ada beberapa mas kawin yang belum dibayar penuh, maka suami mesti melunasinya ketika talak pertama.
Agar sama-sama mendapatkan haknya, maka suami wajib melunasi sejumlah mas kawin sebagai bentuk kerelaan membina hubungan suami istri.
Pada surat An-Nisa ayat 4, diperintahkan suami perlu memberi mahar kepada calon istrinya.
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
4. Memenuhi nafkah kepada anak-anaknya
Suami yang menjatuhkan talak juga bukan hanya perlu menafkahi sang mantan istri, tetapi wajib juga menafkahi anak-anaknya.
Pemberian nafkah ini berupa keperluan pendidikan serta biaya hidup sehari ini. Kewajiban ini dilakukan sampai anak sudah baligh dan berakal, sampai memiliki penghasilan sendiri.
Hal ini seperti lanjutan pada ayat ke-6 surat At-Talaq sebagai berikut yang artinya:
“….. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
Nah, itulah beberapa informasi terkait kewajiban suami setelah menjatuhkan talak satu dan harus dipenuhi. Ini bertujuan untuk sama-sama memberikan kebutuhan satu sama lain.
Semoga kita semua diberikan kelancaran serta menjadi keluarga yang rukun dan mengedepankan selalu komunikasi dengan pasangan.
Baca juga:
- Menyakitkan, Ini 12 Perkataan Suami yang Termasuk Kalimat Talak
- 10 Cara Menghindari Perceraian dalam Kehidupan Berumah Tangga
- 6 Cara Menyelamatkan Pernikahan yang Sudah Diambang Perceraian