Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika sudah resmi menikah, biasanya pasangan yang sudah menjadi suami istri akan saling melakukan tukar cincin pernikahan.
Hal ini pun menjadi tradisi masyarakat Indonesia, mahar juga termasuk kewajiban yang mesti diberikan suami kepada istrinya.
Namun ketika sudah tukar cincin, sebetulnya jari mana yang boleh dipasangkan menurut pendapat Islam? Apakah benar ditempatkan di jari manis?
Nah, untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasi terkait letak cincin nikah menurut Islam.
Tukar Cincin Tidak Terkait soal Keyakinan atau Akidah
Seperti dilansir dari NU Online, prosesi tukar cincin yang terjadi di masyarakat kita itu pada dasarnya lebih pada acara seremonial tambahan saja.
Hal ini pun jelas tidak terkait dengan soal keyakinan atau akidah yang dianut. Pasangan laki-laki dan perempuan setelah melakukan akad nikah, maka sudah sah menjadi suami istri.
Kemudian, pasangan tersebut melakukan tukar cincin. Secara simbolik, tukar cincin ini menggambarkan keduanya ialah pasangan yang siap berbagi, memberi, melayani dan menunaikan yang menjadi hak serta kewajiban masing-masing.
Cincin Boleh Dipasangkan di Jari Mana Saja untuk Perempuan
Nah, setelah mengetahui ternyata tukar cincin melambangkan pasangan yang siap berbagi, ternyata ada ketentuan di mana cincin bisa di pasang pada jari perempuan.
Dikutip dari Bincang Syariah, menurut para ulama, perempuan boleh memasang atau dipasangkan cincin di jaritanganmana saja.
Tidak ada keutamaan antara jari tangan satu dengan yang lain, baik cincin pernikahan maupun cincin yang lainnya.
Hal ini dikuatkan seperti dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, yang menyebut tidak ada perbedaan di kalangan ulama fiqih mengenai letak cincin bagi perempuan.
Hal ini karena cincin memang perhiasan bagi perempuan, sehingga dia boleh meletakkan cincinnya di jari mana saja, sesuai keinginan.
Pendapat Ulama Tentang Jari Mana Saja yang Bisa Dipasang Cincin untuk Laki-Laki
Berbeda dengan letak jari untuk dipasangkan cincin bagi perempuan dan laki-laki. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali sebaiknya cincin dipasang di jari kelingking. Baik tangan kanan atau kiri.
Namun, menurut ulama Syafi’iyah, memasangkan cincin di jari kelingking tangan kanan lebih utama. Sementara menurut Hambali, jari kelingking tangan kiri lebih utama.
Hal ini sesuai di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, yang isinya:
“Ulama Syafi’iyah berkata: Boleh bagi laki-laki memakai cincin dari perak di jari kelingking tangan kanannya, dan jika mau di jari kelingking tangan kirinya.
Keduanya sama-sama sahih pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi yang masyhur dan sahih adalah memasang di jari kelingking tangan kanan karena cincin adalah perhiasan, dan tangan kanan lebih utama.
Serta, menurut ulama Syafi’iyah, memakai cincing di jari tengah dan telunjuk hukumnya dilarang.”
Nah, itu tadi beberapa penjelasan mengenai jari mana yang boleh dipasangi cincin kawin, baik suami maupun istri.
Tukar cincin hanya simbolis menggambarkan kesiapan keduanya saling mengasihi, tanggung jawab, memberi satu sama lain untuk kelangsungan hidup berumah tangga.
Semoga informasinya bisa bermanfaat.
Baca juga:
- Apakah Boleh Menjual Cincin Kawin dalam Agama Islam?
- "Suamiku Tidak Mau Memakai Cincin Pernikahan", Kenapa?
- Saat Nikah Belum Memberi Mahar, Apakah Boleh Diberikan setelah Talak?