Mengenal RKUHP, Ancam Suami Istri yang Memaksa Berhubungan Intim
Pelaku pemerkosaan akan dihukum 12 tahun penjara
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernah mendengar pemerkosaan dalam sebuah pernikahan? Atau mungkin masih terlalu asing untuk didengar? Jika belum pernah mendengar, mari kita ingatkan terlebih dahulu.
Pemerkosaan dalam sebuah pernikahan adalah bentuk pemaksaan terhadap pasangan sah dalam hal ini suami atau istri untuk melakukan hubungan seks.
Saat ini, pemaksaan dalam berhubungan intim tersebut telah diatur dan diperbaharui di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Untuk lebih mengetahui isi dari pasal dan ayat tentang pemaksaan saat berhubungan intim tersebut, Popmama.com sudah merangkumnya dari berbagai sumber.
Yuk, diperhatikan baik-baik!
1. Sekilas tentang RKUHP
RKUHP kepanjangan dari Rancangan Kitab undang-Undang Hukum Pidana mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang memaksa berhubungan intim, termasuk yang dilakukan oleh suami atau istri.
Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 479 bagian ketiga tentang perkosaan yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan kekerasan atau Anacaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Maksud dari ayat 1 tersebut meliputi tiga perbuatan, antara lain:
- Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami atau istri yang sah.
- Persetubuhan dengan anak.
- Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
2. Pemaksaan dengan memasukkan alat kelamin ke area tubuh
Dikutip dari IDN Times, perbuatan yang diatur dan dilarang dalam RKUHP ini pun bukan melibatkan pemaksaan berhubungan seks semata.
Ada juga bentuk pemaksaan memasukkan alat kelamin secara paksa dan itu masuk kategori pemerkosaan. Perbuatan pemaksaan dan perkosaan itu juga tertuang dalam Pasal 479 ayat 3 yang berbunyi:
Dianggap juga melakukan Tinda Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
- Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain
- Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri
- Memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain
3. Pidana lebih berat jika pemerkosa membuat luka berat, bahkan sampai membuat korban meninggal
Tak sampai di situ saja, hukuman berat akan menanti jika pemerkosa melakukan luka berat atau bahkan membuat korbannya sampai meninggal.
Hal ini ditulis dalam ayat 1 sampai 3, lalu ancaman pidananya tertuang dalam pasal 479 ayat 6 dan 7. Berikut bunyi pasalnya, yakni:
“Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
“Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6).”
4. Aturan yang sudah ada namun diperluas
Memang, aturan pemerkosaan ini sebelumnya sudah tertuang dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 8 huruf a yang berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
- Kekerasan fisik;
- Kekerasan psikis;
- Kekerasan seksual; atau
- Penelantaran rumah tangga.
5. Pergeseran definisi pemerkosaan KUHP dan RKUHP
Walaupun KUHP yang dipakai saat ini mengatur juga tentang pemerkosaan, namun sekarang dalam RKUHP ada definisi yang mulai bergeser dari sebelumnya.
Hal ini diatur dalam KUHP Pasal 185 yang berbunyi, yakni:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Dalam KUHP, perkosaan diartikan hanya dilakukan oleh orang yang bukan pasangan sahnya atau tidak terikat perkawinan. Namun di RKUHP, perkosaan bisa dilakukan oleh pasangan yang sah, dan diatur juga jika pasangan sahnya melakukan perkosaan akan dikenai hukuman berat.
Sekarang Mama pun bisa memahami bahwa ada perkosaan di ranah rumah tangga, walau dilakukan oleh suami atau istri sah bisa juga dikenai tuntutan penjara.
Semoga kita semua terhindar dari perilaku menyimpang tersebut. Usahakan selalu mengedepankan komunikasi yang intens agar hubungan tetap setara dan tidak adanya kuasa dalam rumah tangga.
Baca juga:
- Penting! Hal Ini Membuat Lima Tahun Pertama Perkawinan Berjalan Mulus
- Dapat Kekerasan Verbal & Fisik? Ini 5 Cara Keluar dari Toxic Marriage
- 3 Macam Kekerasan dalam Hubungan Suami Istri