Benarkah Uang Istri Milik Istri, dan Uang Suami Ada Hak Istri?
Uang dari suami jangan sampai dihamburkan ke hal yang tidak penting ya, Ma!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika menjalani kehidupan rumah tangga, pasti urusan esensial seperti uang serta bentuk materi lainnya perlu dibicarakan bersama-sama dengan pasangan.
Bagaimana tidak, peran suami sebagai pencari nafkah bisa membuat kehidupan di dalam rumah tangga menjadi harmoni. Apalagi jika terpenuhinya sandang, pangan, dan papan.
Di satu sisi, pasti Mama pernah mendengar kalimat “Uang suami uang istri, uang istri ya milik istri”, bukan?
Nah, ternyata ungkapan itu bisa dijelaskan dalam perspektif agama Islam, lho. Kira-kira benar atau tidak, ya? Berikut Popmama.com telah merangkum jawabannya.
Yuk Ma, disimak!
1. Agama Islam memberikan hak kepada perempuan secara sempurna
Sebelum agama Islam datang, perempuan seolah terbelenggu bahkan dijadikan seperti budak, sehingga menjadikan mereka strata sosial paling rendah.
Ketika Islam datang, perempuan dibebaskan dari hal tersebut dan memulihkan kepribadian mereka yang sempat disia-siakan.
Seperti dilansir dari NU Online, Islam memberikan hak kepada para perempuan secara sempurna dalam relasi bermasyarakat dan di dalam keluarga.
Hal ini jelas disampaikan oleh mam M Abu Zahrah, dalam Ushulul Fiqih yang artinya:
“Islam memberikan hak-hak perempuan secara sempurna. Islam menjadikan harta perempuan milik mereka sendiri, dari harta suami dalam struktur keluarga.”
Bahkan, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menegaskan bahwa perempuan berhak atas mahar dan nafkah, serta diperlakukan secara manusiawi.
“Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah, dan hak non-matrial berupa perlakuan baik, interaksi yang menyenangkan dan keadilan.”
2. Hak mendapatkan harta bagi perempuan
Perempuan saat ini diberi hak tentang kepemilikan harta, bahkan keputusan ini tertuang dalam perintah Alquran dalam surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
Wa atun nisa'a saduqatihinna nihlah, fa in tibna lakum 'an syai'im min hu nafsan fa kuluhu hani'am mari'a
Artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
3. Apakah benar uang suami milik istri, dan uang istri milik dirinya sendiri?
Dapat dipahami bahwa uang suami mungkin saja milik istri, apalagi ada hak nafkah yang harus diterima oleh seorang istri.
Tetapi juga uang suami mungkin bukan milik istri, yakni uang suami di luar keperluan nafkah istri dan anak-anaknya. Sebagai contoh, seperti keperluan pakaian dan uang yang ingin disedekahkan kepada orang lain.
Jika semua uang suami milik istri, maka jelas akan merampas hak suami atas kepemilikan uangnya sendiri. Namun, pernyataan uang istri milik istri tersebut benar adanya seperti Surat An-Nisa ayat 4.
Namun, dalam praktik sehari-hari, suami dan istri perlu mengelola uang bersama. Dengan begitu, pasangan suami istri saling mengetahui kebutuhan yang bisa dipenuhi dalam rumah tangga mereka.
Hal ini juga berlaku pada nafkah suami kepada istrinya, ketika orangtua istri merasa kesulitan dalam segi ekonomi, dan suaminya pun mengizinkan untuk memberikan nafkah untuk orangtuanya agar punya kehidupan lebih baik lagi.
Urusan komunikasi perihal uang ini harus dibangun sejak awal pernikahan, sehingga terbiasa menerapkan prinsip dalam mengatasi persoalan keuangan bersama.
Baca juga:
- 7 Tips Mengatur Keuangan untuk Keluarga Muda
- 7 Cara Mengatur Keuangan saat Pasangan Terkena PHK
- 7 Cara Mengatasi Perbedaan Pendapat dengan Pasangan Terkait Keuangan