BKKBN: Sebelum Menikah Wajib Punya Sertifikat Menikah
Peraturan kolaborasi BKKBN-Kemenag ini mulai berlaku bulan Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa setiap calon pengantin yang akan menikah harus memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil) sebelum melangsungkan pernikahan.
Program ini merupakan hasil kerja sama BKKBN dengan Kementerian Agama (Kemenag). Tujuan dari program tersebut untuk mencegah bertambahnya kasus stunting di Indonesia.
“Demikian juga program untuk mencegah stunting yang lebih hulu lagi yang kita kerja sama dengan Kemenag itu adalah Elsimil (elektronik siap nikah dan hamil) ada aplikasinya juga dari Kemenag,” jelas Ketua BKKBN dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K)..
Selain itu, peraturan tersebut dapat digunakan juga sebagai skrining para pasangan yang hendak menikah. Nantinya akan didapatkan data kesehatan para calon suami istri yang akan memiliki anak. Jika ditemukan hal-hal yang berisiko dari mereka yang berpengaruh pada calon bayi lahir, maka bisa diketahui lebih dulu dan dapat ditangani lebih cepat.
Berikut rangkuman Popmama.com terkait informasi wajib memiliki sertifikat Elsimil sebelum menikah.
1. Program ini diharapkan menjadi penanggulangan pertama risiko stunting
Ketua BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) dr Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), mengungkapkan jika pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghadirkan Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).
Tujuannya untuk mencegah bertambahnya kasus stunting di Indonesia. Selain itu, nantinya akan diketahui data kesehatan para calon suami istri yang nantinya akan menjadi orangtua.
Jika diketahui adanya risiko yang membahayakan bagi calon bayi lahir, maka hal tersebut dapat ditangani lebih cepat.
2. Pembuatan sertifikat Elsimil diimbau dilakukan tiga bulan sebelum menikah
Pendaftaran diri untuk mendapatkan sertifikat Elsimil dapat dilakukan tiga bulan sebelum menikah. Para calon pengantin diimbau untuk memeriksakan kesehatannya terlebih dulu, sehingga akan didapatkan data yang tepat untuk mengisi kuesioner kesehatan pada aplikasi Elsimil.
Jika para pasangan sudah mendapatkan data kesehatan seperti kadar Hemoglobin (Hb), ukuran lingkar lengan atas, dan data-data lainnya, barulah mereka dapat mengunduh aplikasi Elsimil serta mengisi kuesioner kesehatan yang ada.
Jika ditemukan risiko pada calon pengantin, maka akan diberikan pendampingan dari Tim Pendamping Keluarga (TPK). Nantinya para pasangan tersebut akan diedukasi, dipandu menjaga kesehatannya hingga mencapai kondisi yang ideal untuk menikah, hamil, dan melahirkan.
3. Peraturan ini akan tetap mulai bulan Maret 2023
Program ini akan ditetapkan menjadi peraturan tetap mulai bulan Maret 2023. Ketua BKKBN menjelaskan jika mulai pada bulan Maret nanti akan mulai dilakukan sosialisasi pada masyarakat.
"Di bulan Maret ini nanti akan kita declare lagi bahwa sertifikat nikah itu menjadi (syarat) wajib. Sebelum ada sertifikat belum boleh dinikahkan," tegasnya.
Itulah rangkuman informasi terbaru tentang sertifikat nikah yang harus dimiliki para calon pasangan suami istri yang hendak menikah. Semoga peraturan ini bisa bermanfaat untuk keluarga kecil yang nantinya akan dibangun pasca menikah, ya.
Baca juga:
- Syarat Menikah dengan WNA Turki di Indonesia, Ada Biaya Khususnya
- 5 Persyaratan Menikah di Prancis, WNI Wajib Tahu
- Cegah Angka Kematian Ibu, BKKBN Imbau Masyarakat Menikah di Usia Ideal