Hamili Anak Tiri, Laki-Laki di Bekasi Tega Bunuh Bayinya
Pria asal Bekasi terancam kena 2 pasal akibat ulahnya membunuh bayi
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang laki-laki di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tega membunuh bayi anak kandungnya hasil dari hubungan gelap dengan anak tirinya. Anak tiri yang diasuhnya masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
Kejahatan pelaku terungkap karena kecurigaan keluarga saat mengetahui bayi yang baru lahir meninggal dunia. Tersangka AT, pekerja bangunan di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, berniat membunuh bayi kandungnya sendiri sesaat setelah lahir.
Peristiwa itu terungkap ketika korban pertama AM melahirkan sendirian di kamar mandi. Hal tersebut dilakukan pelaku karena takut aibnya terungkap.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi tentang laki-laki di Bekasi bunuh bayi hasil hubungan dengan anak tirinya.
Disimak, yuk!
1. Bayinya dibekap dan dipukuli hingga tak bersuara
Laki-laki 45 tahun itu panik karena khawatir aibnya terbongkar, langsung membekap sang bayi dengan sebuah kain dan memukul hingga tidak bersuara lagi.
"Kemudian ditinju sebanyak empat hingga lima kali di bagian muka, hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi," katanya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Setelah bayi tersebut tidak bersuara, AT meletakkan bayi tersebut di dekat ember dan menutupinya menggunakan kain. Sementara itu, anak tirinya dibawa ke sebuah klinik untuk mendapatkan perawatan.
Setelah memastikan bayi tersebut sudah tidak bernyawa, pelaku menguburnya di sebuah tempat pemakaman umum (TPU).
"Setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia, kemudian dimakamkan oleh pelaku," jelas Twedi.
Warga yang curiga dengan prosesi pemakaman bayi tersebut, langsung melaporkan ke kepolisian.
2. Sudah berhubungan sejak satu tahun lalu
Twedi menjelaskan tersangka AT mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya sejak 2022 sebanyak 10 kali.
AT berjanji akan membelikan sebuah handphone agar anak tirinya mau disetubuhi.
"Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil persetubuhannya dengan korban selama satu tahun yang lalu," jelas Twedi.
Pelaku juga diketahui melakukan hubungan dengan anak tirinya saat ibu kandung anak sedang tidak ada di rumah.
3. Pelaku terancam dua pasal
Atas perbuatan, AT terancam dua pasal. Pertama pasal tentang kekerasan terhadap anak dan yang kedua pasal tentang perlindungan anak.
"Kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Twedi.
"Yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," tegas Twedi.
Itulah informasi tentang seorang laki-laki yang kejam membunuh bayi kandungnya hasil hubungan gelap dengan anak tirinya. Semoga hal seperti ini tidak kembali terjadi, ya.
Baca juga :
- Seorang Laki-Laki Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Pelaku Pembunuhan
- Kasus Sate Sianida, Mengapa Seseorang Tega Melakukan Pembunuhan?
- Kronologi Pembunuhan Guru Ngaji di Cibinong, Jasadnya Dibuang ke Sumur