5 Persyaratan Menikah di Prancis, WNI Wajib Tahu
Persyaratan ini ditujukan untuk pernikahan yang tercatat secara hukum ya, Ma
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mengurus pernikahan dengan warga negara asing (WNA) tentu tidak mudah. Sebab, Mama perlu mempersiapkan beberapa dokumen agar mendapat persetujuan dari dua negara.
Begitu juga ketika Mama memutuskan dengan laki-laki asal Prancis. Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dan dilegalisir, baik oleh pemerintah Indonesia maupun Prancis.
Kali ini Popmama.com akan membagikan informasi mengenai persyaratan menikah di Prancis. Perlu diingat bahwa persyaratan di bawah ini ditujukan untuk pernikahan yang tercatat secara hukum, bukan pernikahan yang sah secara agama saja.
Informasi di bawah ini dilansir dari beberapa sumber, salah satunya laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Simak informasi lengkapnya terkait menikah di Prancis yuk, Ma!
1. Siapkan akta kelahiran yang dilegalisir
Dokumen pertama yang perlu dipersiapkan untuk menikah di Prancis ialah akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari Indonesia. Mama perlu menyerahkan akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM RI ke KBRI Paris.
Selain itu, Mama juga perlu menunjukkan paspor asli atau kartu identitas lainnya yang telah ditandatangani. Proses legalisasi akta kelahiran di KBRI Paris umumnya berjalan satu hari. Proses ini pun tidak dipungut biaya.
2. Memiliki surat keterangan belum menikah
Setelah melakukan lapor diri di KBRI Paris dan legalisir akta kelahiran, Mama juga perlu menyerahkan surat keterangan belum menikah. Surat tersebut dikeluarkan oleh lurah dan kecamatan sesuai alamat yang tertera di KTP.
Surat keterangan belum menikah itu pun harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedubes Prancis di Jakarta. Bagi yang sudah pernah menikah, Mama juga perlu melampirkan akta cerai yang dilegalisir oleh tiga lembaga di atas.
3. Surat izin orangtua
Menikah di Paris juga perlu mendapatkan persetujuan orangtua. Persetujuan itu tertuang dalam dokumen tertulis. Dalam surat izin orangtua, tertuang pernyataan yang menyatakan persetujuan anaknya menikah di Prancis.
Surat izin orangtua ini dikeluarkan oleh kelurahan setempat dan ditandatangani oleh orangtua. Namun, bagi Mama yang sudah pernah menikah dan bercerai, maka tidak perlu menyertakan surat izin orangtua.
4. Keperluan dokumen lainnya
Selain tiga dokumen penting yang telah disebutkan sebelumnya, Mama juga perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan seperti fotokopi paspor dan Carte de Sejour, fotokopi bukti tempat tinggal calon suami warga negara Prancis.
Selanjutnya, sertakan juga fotokopi ID calon suami yang merupakan warga negara Prancis, surat keterangan pekerjaan calon suami. Surat keterangan pekerjaan itu harus dikeluarkan oleh tempat calon suami bekerja.
5. Proses legalisasi dokumen tidak dipungut biaya
Proses legalisasi dokumen biasanya berjalan satu hari kerja selama dokumen telah lengkap. Proses ini juga tidak dipungut biaya sepeser pun.
Apabila Mama masih bingung dokumen yang perlu dipersiapkan, silahkan hubungi Kementerian Luar Negeri RI dan Kedubes Prancis di Jakarta. Sementara itu, bagi Mama yang sudah menetap di Prancis, silahkan hubungi KBRI Paris untuk informasi lebih lanjut.
Mengurus dokumen pernikahan memang tidak mudah. Namun, selama melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang diminta, maka Mama bisa melaluinya dengan mudah.
Semoga informasi terkait persyaratan menikah di Prancis ini bisa menjadi pengetahuan baru, ya.
Baca juga:
- 10 Tempat Foto Pre-Wedding di Paris, Romantis Banget
- 5 Foto Pre-Wedding Pasangan Artis di Kota Paris, Romantis Banget
- 10 Etika yang Harus Dipahami saat Berkunjung ke Paris