TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cara Melaporkan Kasus KDRT, Bisa ke Polisi atau via Online

Korban punya hak melaporkan kasus KDRT kepada pihak berwenang

Freepik/KamranAydinov

Perceraian dapat terjadi karena banyak hal, salah satunya karena terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebagian dari kita mungkin masih ada yang belum tahu siapa yang berkewajiban melaporkan adanya kekerasan dalam rumah tangga.

Mengacu pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), seseorang yang berhak untuk melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah korban.

Bagaimana pun juga, KDRT merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan, segera laporkan hal tersebut agar tersangka bisa mendapat hukuman setimpal.

Berikut Popmama.com telah rangkum ulasan terkait cara melaporkan kasus KDRT secara lebih detail. 

1. Cara melaporkan kasus KDRT ke polisi

Freepik/shurkin_son

Kasus KDRT bisa diproses lebih lanjut jika korban mau melaporkan. Jangan lupa untuk membawa sejumlah bukti guna memperkuat laporan ke pihak kepolisian.

Bukti yang dimaksud bisa berupa visum atau video CCTV di lokasi kejadian. Sebab, nantinya Mama akan dimintai keterangan lebih lanjut. Jika sudah ditemukan dua alat bukti, status pihak terlapor akan berubah menjadi tersangka.

Jangan lupa untuk catat nama penyidik yang membantu menangani kasus KDRT. Tujuannya agar dapat memudahkan pelacakan perkembangan kasus.

2. Cara melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan

Freepik

Selain ke pihak kepolisian, Mama juga bisa melaporkan tindakan KDRT ke Komnas Perempuan. Malahan, Komnas Perempuan menyediakan beberapa cara mudah bagi korban untuk mendapatkan pertolongan dengan langkah-langkah berikut:

  • Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id 
  • Atau bisa juga melaporkan ke media sosial dengan mengirimkan pesan ke Twitter, Facebook, atau Instagram.
  • Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
  • Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
  • Paling penting adalah siapkan bukti adanya KDRT untuk mempermudah pelaporan ini.

3. Cara melapor KDRT lewat telepon

Freepik/Spukkato

Bagi korban yang sekiranya tidak bisa keluar rumah, bisa tetap melaporkan KDRT lewat telepon ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Caranya, hubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.

Layanan ini sudah tersedia sejak 8 Maret 2020 dan memberikan enam pelayanan, seperti pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, pemberian mediasi, hingga pendampingan selama kasus.

4. Cara melapor KDRT ke Kementerian Sosial

Freepik/Keemmido

Kementerian Sosial Indonesia juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui www.lapor.go.id atau kirim pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”. 

Langkah ini bisa membantu saat terjadi KDRT, ya. 

5. Cara melapor KDRT ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta

Freepik/User6431345 Ilustrasi

Bagi korban yang berdomisili di DKI Jakarta, bisa langsung datang ke kantor UPT P2TP2A atau membuat janji temu terlebih dahulu melalui 081317617622. Namun sebelum itu, pastikan untuk menyiapkan beberapa hal, yaitu:

  • Identitas diri, seperti KTP dan KK
  • Buku nikah
  • Kronologi KDRT yang dialami

Jadi itu dia informasi terkait cara melaporkan kasus KDRT. Semoga informasi ini bisa membantu, ya.

Baca juga:

The Latest