Bisakah Perempuan Melakukan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga?
Ini alasan serta bukti bahwa perempuan juga bisa melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki saja, perempuan juga bisa menjadi pelaku.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT).
Dikarenakan termasuk kategori kejahatan, maka siapa saja yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dapat dijatuhi pidana. Perlu diketahui juga bahwa bentuk-bentuk KDRT yang dapat dilakukan oleh perempuan maupun laki-laki di antaranya adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkum ulasannya dilansir dari berbagai sumber.
1. Perilaku kekerasan tidak pernah memandang jenis kelamin
Dalam banyak studi terkait kejahatan berdasarkan jenis kelamin, laki-laki paling sering dikonstruksikan sebagai pelaku sedangkan perempuan sebagai korban. Padahal, kekerasan tidak pernah memandang jenis kelamin.
Dilansir dari studi Direktur Institut Keluarga dan Kekerasan di Alameda, California, terkuak bahwa tidak ada ciri khusus mengenai laki-laki yang melakukan penganiayaan terhadap perempuan. Laki-laki menganiaya karena kondisi psikologinya.
Laki-laki ingin menunjukkan kekuatan dan mengontrol pasangannya. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga memiliki kecenderungan untuk menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
2. Kekerasan fisik juga bisa dilakukan oleh pihak perempuan
Salah satu jenis kekerasan dalam rumah tangga, yakni kekerasan fisik. Kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat. Tak hanya meninggalkan luka fisik, kekerasan jenis ini juga bisa menyebabkan penghilangan nyawa.
Dilansir dari sebuah studi dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, kekerasan fisik dapat dilakukan oleh perempuan terhadap suami, anak, mertua, pekerja rumah tangga, atau siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga.
Salah satu kasus KDRT oleh perempuan yang pernah terungkap, yakni pemukulan serta pemotongan alat kelamin suami. Sang istri diduga melakukan tindakan tersebut karena mengetahui suaminya melakukan perselingkuhan.
3. Bentuk kekerasan psikis paling sering dilakukan oleh perempuan
Kekerasan psikis juga dapat dilakukan pihak perempuan dalam kehidupan berumah tangga. Kekerasan psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan merasa tidak berdaya.
Bentuk kekerasan jenis ini memang paling sering dilakukan oleh perempuan. Contohnya ketika istri menuntut suami, tidak menghormati suami, menjadi menantu yang tidak memperlakukan mertua dengan baik. Bahkan ketika menjadi seorang Mama yang terus-menerus memarahi anaknya.
4. Bukti kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan oleh perempuan
Tak hanya itu, kekerasan seksual juga menjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilarang oleh Undang-Undang.
Kekerasan seksual di sini meliputi pasangan memaksa untuk melakukan hubungan seksual, pasangan menyentuh anggota tubuh sensitif secara tidak layak, hingga memaksa berhubungan intim dengan orang ketiga.
Dalam beberapa temuan kasus kekerasan seksual yang terkuak ke publik, salah satunya terdapat kasus seorang Mama menjadi pelaku. Ia memaksa suami atau laki-laki lain untuk berhubungan seksual dengan anaknya.
5. Meninggalkan suami dalam kondisi sakit termasuk kategori KDRT penelantaran
Kekerasan dalam rumah tangga yang dilarang pula oleh Undang-Undang adalah penelantaran. Mirisnya, penelantaran menjadi kasus KDRT yang cukup sering kita temui dalam masyarakat.
Penelantaran yang dapat dilakukan oleh perempuan dan banyak ditemui di masyarakat, salah satunya adalah menelantarkan suami yang berada dalam kondisi sakit. Istri yang melakukan tindakan tersebut dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Nah, jadi itu dia beberapa gambaran bahwa perempuan juga bisa melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Semoga hubungan Mama dan pasangan bisa terus harmonis, walau ada berbagai masalah yang datang.
Baca juga:
- Bagaimana Cara agar Tidak Jadi Korban KDRT? Begini Kata Psikolog!
- Tetap Waspada, Lakukan 5 Cara Ini Jika Mengalami KDRT Ketika Isoman
- 5 Alasan Perempuan Tetap Bertahan dalam Pernikahan Penuh KDRT