12 Perkataan Suami yang Termasuk Kalimat Talak, Menyakitkan Hati
Perkataan ini perlu dihindari karena dapat berujung pada perceraian
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menjalani bahtera rumah tangga yang harmonis pastinya memang menjadi impian bagi semua pasangan.
Hanya saja, menjaga keharmonisan rumah tangga bukan perkara mudah dan bisa dilakukan oleh semua pasangan suami istri. Baik masalah kecil atau besar, pasti ada saja permasalahan yang menghantam kehidupan pasangan suami istri.
Dalam menghadapi permasalahan rumit yang melibatkan perselisihan, tak jarang kedua belah pihak sering berucap sebelum berpikir. Hal ini yang perlu diwaspadai karena bisa saja kalimat yang diucapkan termasuk dalam hukum talak.
Talak adalah bahasa atau istilah islami dari perceraian. Talak hanya dapat dilakukan apabila kalimat pemutusan pernikahan diucapkan oleh pihak laki-laki, jadi seorang istri tidak bisa memutuskan ikatan pernikahan secara sah bila tidak dijatuhkan talak oleh suaminya.
Nah, supaya bisa lebih berhati-hati dalam berucap. Kali ini Popmama.com akan mengulas jenis-jenis perkataan suami yang termasuk talak dikutip dari kanal YouTube Yufid.TV.
Deretan Perkataan Suami yang Termasuk Kalimat Talak
1. Kalimat talak tegas atau langsung yang tidak mengandung makna lain selain bercerai
“Kamu saya cerai.”
“Saya pegat atau talak kamu.”
“Detik ini kamu bukanlah istriku.”
“Rumah tangga kita berakhir sampai di sini.”
Perkataan ini merupakan beberapa contoh dari kalimat talak yang tegas atau talak syarih. Apalagi jika diperhatikan, kalimat tersebut tidak mengandung makna lain, kecuali cerai.
Jika ucapan ini dikatakan oleh suami, maka cerai dinyatakan sah dan maka di detik itu juga perempuan tersebut telah tertalak.
Meskipun suami mengklaim saat mengatakan kalian tersebut tidak sama sekali ada niat untuk menceraikan sang Istri, namun talak tetap dinyatakan sah. Hal ini dikarenakan kalimat tersebut telah diucapkan dalam kondisi yang sadar.
2. Kalimat talak kiasan atau bermakna ganda
"Pulanglah ke rumah orangtuamu."
Kalimat ini memiliki makna ambigu karena bisa ditafsirkan dalam dua makna yang berbeda atau biasa dikenal sebagai talak kinayah.
Dalam hukum Islam, bila suami mengatakan hal yang mengandung makna multitafsir, maka dianggap sah sebagai talak. Apalagi bila diiringi dengan niat untuk menceraikan istri saat itu juga.
Bila niat baru muncul setelah mengatakan kalimat yang diucapkan, maka talak dianggap tidak sah karena memang tak ada niatan saat mengatakannya.
3. Kalimat talak yang dikaitkan dengan waktu tertentu
“Akhir bulan ini kamu bukan lagi istriku.”
“Besok pagi kita putuskan hubungan pernikahan ini.”
“Pokoknya akhir bulan ini, kita harus datang ke pengadilan dan mengakhiri pernikahan ini.”
Kalimat talak ini berkaitan dalam bentuk waktu. Selama waktu yang disebutkan belum tiba, maka perceraian pasangan suami istri dinyatakan belum sah. Namun saat waktu yang ditentukan datang, talak yang dijatuhkan pada sang Istri dianggap sah.
4. Kalimat talak bersyarat yang dikaitkan dengan perbuatan tertentu
“Jika kamu keluar rumah tanpa seizinku, maka kita bercerai.”
“Jika besok ada pengajian dan kamu tidak datang, maka kamu tercerai.”
Kalimat ini sering disebut sebagai talak bersyarat atau talak mu’allaq. Talak semacam ini terbagi menjadi dua tujuan yang berbeda, yakni untuk melarang dan menceraikan.
Untuk tujuan melarang, biasanya lebih condong bermaksud untuk memberikan motivasi agar sang Istri tidak melakukan sesuatu yang dimaksud.
Dengan begitu jenis ini masih diperdebatkan oleh ulama. Ada yang berpendapat bahwa ini termasuk talak bila dilakukan, tetapi ada juga yang menetapkan ini hanyalah sumpah semata.
Sementara, untuk tujuan dengan niat menceraikan, talak dinyatakan sah bila perbuatan dilakukan.
5. Kalimat janji untuk menceraikan
“Saat Idulfitri tiba, saya akan menceraikan kamu.”
“Saat Idul Adha tiba, saya berniat untuk mentalak kamu.”
Berbeda dengan kalimat talak yang dikaitkan dengan waktu, bila kalimat ini diucapkan dan saat waktunya tiba sang Suami memenuhi janji talak, maka perceraian dinyatakan sah.
Namun ketika waktu yang dikatakan tiba dan suami tidak memenuhi janji, maka talak dianggap tidak terjadi. Sebenarnya, jenis perkataan ini termasuk kalimat janji, sehingga sering dianggap bukan dasar dari talak. Dikarenakan saat hari yang dikatakan datang, talak bisa saja terjadi atau sebaliknya.
Nah, jadi itulah beberapa jenis perkataan suami yang masuk dalam kategori talak. Perlu diingat bahwa talak bisa memberikan dampak yang besar bagi suami istri, maka dari itu tidak boleh dianggap main-main.
Semoga informasi ini bisa memberikan ilmu baru ya!
Baca juga:
- 10 Cara Menghindari Perceraian dalam Kehidupan Berumah Tangga
- 6 Cara Menyelamatkan Pernikahan yang Sudah Diambang Perceraian
- Demi Keluarga Bahagia dan Utuh, Ketahui 9 Cara Menghindari Perceraian