Ikuti Langkah-Langkah Mengurus BPJS untuk Persalinan Berikut Ini!
Waktu persalinan semakin dekat? Cek langkah mengurus BPJS untuk persalinan berikut!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ma, jika waktu persalinan semakin dekat, segera persiapkan segala kebutuhan untuk bersalin, ya! Termasuk dana persalinan. Jika Mama ingin lebih menghemat biaya dan pengeluaran saat bersalin. Tidak ada salahnya untuk mendaftar dan menggunakan layanan BPJS Kesehatan (Badana Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).
BPJS tidak hanya menanggung pelayanan kesehatan saat sakit, Ma! BPJS juga dapat melayani pembiayaan bersalin termasuk persalinan dengan tindakan operasi, sesuai dengan sejumlah prosedur dan ketentuan yang telah diatur.
Lantas bagaimana, langkah-langkah mengurus BPJS untuk persalinan? Simak informasi yang telah dirangkumkan oleh Popmama.com berikut ini!
1. Ketahui syarat melahirkan dengan BPJS
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila Mama ingin melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, antara lain mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini :
- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
- Kartu BPJS asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat rujukan dari faskes 1.
- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi
2. Langkah-langkah mengurus BPJS Kesehatan untuk persalinan
Langkah-langkah mengurus BPJS Kesehatan untuk persalinan, adalah dengan mendaftarkan kepesertaan BPJS terlebih dahulu.
Terdapat dua cara untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yaitu secara online maupun offline. Secara offline, dengan lansung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat, dan secara online melalui aplikasi mobile JKN.
Namun, ada baiknya Mama dan Papa langsung saja mengurus sendiri secara online melalui aplikasi mobile JKN, karena tidak memakan waktu, prosesnya cepat, mudah, dan dapat dilakukan dimana saja, kapan saja.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan saat proses pendaftaran, antara lain :
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku rekening
- Pas foto ukuran 3x4
- Nomor handphone yang aktif
- Alamat email yang aktif
Selanjutnya, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya :
- Download aplikasi Mobile JKN pada PlayStore maupun Appstore
- Selanjutnya, jika sudah memiliki akun silakan klik tombol 'masuk' pada sisi kiri atas tampilan.
- Jika belum memiliki akun, maka klik 'Daftar' dan isi data yang diminta seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir dan masukan kode Captcha.
- Setelah berhasil mendaftarkan akun, klik 'pendaftaran peserta baru' yang terdapat di sisi kanan atas di layar utama.
- Selanjutnya, akan muncul penjelasan berisi syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan, setelah itu pilih 'saya setuju' dan klik selanjutnya
- Pada layar berikutnya, akan diminta untuk memasukkan NIK dan kode Captcha, silahkan diisi dan klik selanjutnya
- Kemudian akan muncul informasi yang memuat data sesuai kartu keluarga dan data diri Mama selaku calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian tekan selanjutnya
- Kemudian, Mama akan diminta untuk memasukkan data diri sesuai dengan yang tertera di KTP, jika sudah diisi, tekan selanjutnya
- Setelah itu, pilih fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) terdekat dengan tujuan agar mudah diakses.
- Berikutnya, akan diminta mengisi alamat email, pastikan masukan alamat email yang aktif
- Kode verifikasi akan dikirim ke alamat email yang didaftarkan tadi. Selain kode verifikasi, Mama juga akan mendapatkan nomor virtual account yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan
- Masukan kode verifikasi tersebut ke laman aplikasi Mobile JKN, setelah itu akan muncul data diri yang baru didaftarkan
- Terakhir, Kartu BPJS Kesehatan sudah bisa dicetak
3. Jenis persalinan apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan
Jenis persalinan apa yang ditanggung BPJS Kesehatan pertama adalah persalinan normal pervaginam yang bisa ditangani pada faskes tingkat pertama. Namun, jika ternyata biaya yang dikeluarkan lebih dari yang ditentukan, maka Mama dan Papa tetap harus membayar sisa biaya persalinan dengan uang pribadi.
Selanjutnya, persalinan dengan tindakan operatif atau Section Cesarea. Termasuk apabila operasi caesar dilakukan pada kehamilan dengan risiko tinggi BPJS tetap akan menanggung biaya persalinan tersebut.
Beberapa kondisi yang termasuk dalam risiko tinggi, antara lain:
- Preeklamsia.
- Plasenta previa.
- Kelahiran yang tertunda.
- Janin kekurangan oksigen.
- Cacat lahir pada janin.
- Riwayat penyakit kronis pada ibu.
- Kehamilan kembar.
4. Fasilitas apa saja yang akan didapatkan?
Beberapa fasilitias yang akan Mama dapatkan ketika menjadi peserta BPJS kesehatan selama kehamilan hingga persalinan, antara lain :
- Pemeriksaan USG
- Pemeriksaan Pasca persalinan
- Pelayanan KB
Berikut beberapa rincian biaya melahirkan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan
Besaran tarif persalinan merupakan biaya paket termasuk akomodasi ibu, bayi dan perawatan penunjang.
- Berikut rentang biaya melahirkan dengan BPJS secara umum:
- Persalinan pervaginam normal: Rp600.000.
- Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000.
- Pelayanan tindakan pasca persalinan (mis. plasenta manual): Rp175.000.
- Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000.
- Pemeriksaan Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan rutin: Rp25.000.
- Pemeriksaan pasca melahirkan: Rp25.000.
- Layanan pra-rujukan untuk komplikasi: Rp125.000.
Seluruh fasilitas ini akan Mama dapatkan jika Mama membayar iuran BPJS secara rutin.
5. Prosedur mengurus persiapan melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Selanjutnya berikut prosedur untuk mengurus persiapan melahirkan dengan BPJS Kesehatan, antara lain :
- Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1. Faskes 1 yang dimaksud seperti klinik, puskesmas, dan praktik dokter, tentunya, yang telah tertera pada kartu peserta BPJS yang sebelumnya dipilih saat proses pendaftaran, dari faskes tersebut Mama akan mendapatkan surat rujukan untuk persalinan di rumah sakit jika diperlukan. Hindari untuk datang langsung ke rumah sakit pilihan Mama untuk bersalin, karena jika tidak dalam keadaan darurat, Mama tidak diperbolehkan untuk langsung ke rumah sakit pilihan Mama.
- Akan dilakukan pemeriksaan kehamilan. Jika faskes 1 tidak memiliki fasilitas memadai untuk membantu persalinan, maka Mama akan mendapat surat rujukan menuju faskes pada tingkat berikutnya yang lebih memadai. Surat rujukan yang dikeluarkan berlaku kurang lebih selama 1 bulan dan umumnya digunakan hanya untuk 3 kali pemeriksaan. Setelah masa berlaku habis, Mama perlu mengurus surat rujukan kembali dari faskes tingkat 1.
- Tempat persalinan ibu hamil berdasarkan anjuran dari faskes dan kondisi kesehatan. Proses persalinan dengan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke rumah sakit kecuali apabila dalam keadaan darurat.
- Setelah dilakukan proses persalinan normal ataupun caesar, maka data akan diproses oleh faskes untuk dilakukan proses klaim.
Itulah Ma, informasi mengenai langkah-langkah mengurus BPJS untuk persalinan yang telah dirangkumkan oleh Popmama.com!
Baca Juga:
- 10 Potret Canti Tachril setelah Melahirkan, Semakin Memesona!
- Penyebab Tak Segera Melahirkan Meski Masuk Pembukaan Akhir
- 6 Jenis Metode KB Bukan Obat, Bisa Jadi Alternatif setelah Melahirkan