Keadaan Darurat yang Tidak Bisa Dikerjakan Bidan saat Persalinan
Inilah kondisi darurat dimana bidan harus merujuk pasiennya ke faskes yang lebih tinggi!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bidan adalah tenaga kesehatan perempuan yang memiliki tugas mulia dalam membantu menangani dan memberikan pelayanan kesehatan perempuan sejak kelahirannya hingga saat masuk masa lansia.
Oleh karenanya, pelayanan ini termasuk pelayanan saat kehamilan, persalinan, menyusui, pelayanan kesehatan bayi, hingga pelayananan kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana.
Pada perjalannya bidan dan dokter kandungan tidak bisa terlepas satu sama lain, keduanya bekerja sama beriringan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Biasanya bidan merupakan garda terdepan yang langsung berinteraksi, sehingga sering kali bidan menemukan berbagai kasus obstetri mulai dari yang fisiologis atau normal hingga patologis atau menunjukkan tanda penyakit.
Dalam kondisi penemuan kasus patologis bidan akan banyak berkomunikasi dengan dokter spesialis kandungan untuk penanganan lebih lanjut dan lain sebagainya.
Sebaliknya, dokter kandungan sering kali bekerjasama dengan bidan pada langkah untuk memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi, mengenai banyak hal seputar kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinana, maupun program keluarga berencana untuk disampaikan kepada masyarakat melalui bida sebagai garda terdepan.
Lalu, sebenarnya sampai sejauh mana sih peran bidan saat proses persalinan? Dan apa saja kondisi yang tidak boleh dikerjakan oleh bidan, namun harus dilakukan rujukan ke fasilitas layanan kesehatan lebih tinggi saat proses persalinan?
Berikut telah Popmama.com rangkumkan informasi mengenai keadaan darurat yang tidak bisa dikerjakan oleh bidan saat proses persalinan!
1. Kewenangan seorang bidan
Bidan dan dokter spesialis kandungan atau Obgyn, keduanya adalah tenaga medis yang bertugas pada pelayanan kesehatan khususnya terkait kehamilan dan persalinan.
Namun, yang membedakan keduanya sehingga tidak tumpang tindih adalah bidan merupakan tenaga medis yang menangani kasus persalinan normal dan kehamilan yang tidak berisiko, serta tidak ada kemungkinan komplikasi.
Ini mengapa banyak metode bersalin dengan bidan yang biasanya menawarkan melahirkan dengan prinsip 'gentle' dimana pelayanan bersalin tersebut diusahakan semaksimal mungkin secara alami membantu Ibu mendapatkan proses melahirkan yang tenang, penuh kelembutan, dan minim rasa sakit dengan memanfaatkan kekuatan fisik Ibu.
Sedangkan dokter spesialis obgyn disini merupakan tenaga medis yang akan menangani kasus persalinan baik normal maupun dengan tindakan operatif pada kasus-kasus kehamilan dengan risiko tinggi, risiko komplikasi, maupun risiko persalinan tinggi akibat penyakit atau kondisi penyerta lainnya.
Beberapa kondisi ketika bidan harus melakukan rujukan ke fasilitas layanan kesehatan lebih tinggi antara lain pada beberapa kondisi di poin selanjutnya.
2. Pasien mengalami robekan jalan lahir hingga derajat tiga dan empat
Mama mungkin sudah pernah mendengar bahwa pada saat bersalin, Mama memiliki risiko mengalami robekan pada area jalan lahir pasca melahirkan.
Robekan itu sendiri memiliki 4 derajat keparahan dinilai dari luas dan kedalaman robekan yang terjadi.
Robekan derajat 1 merupakan robekan jalan lahir yang tidak lebar biasanya hanya berada pada area luar vagina (mukosa perineum) hingga pada sedikit bagian dalam vagina. Luka ini biasanya akan sembuh dengan sendirinya tanpa memerlukan jahita.
Robekan derajat 2, adalah tingkat robekan yang lebih dalam hingga merobek otot dan area kulit. Biasanya robekan ada tingkatan ini akan mulai memerlukan jahitan
Robekan derajat 3, adalah tingkatan robekan yang lebih parah karena kondisi robek terjadi lebih dalam bahkan hingga mencapai otot pada area anus (anal sphincter), sehingga kondisi robekan ini memerlukan rekonstruksi dengan tindakan penjahitan.
Robekan derajat 4, adalah tingkatan robekan terparah yakni bukan hanya mencapai otot vaginan dan anus tetapi sudah mencapai bagian yang sangat dalam yaitu dinding rektum, sehingga tentu tindakan rekonstruksi penjahitan sangat diperlukan.
Berdasarkan, perbedaan kondisi keparahan luka robekan yang dapat terjadi pasca bersalin tersebut, kewenangan bidan hanyalah melakukan penjahitan pada luka robekan derajat 1 dan 2.
Apabila pasien yang ditangani seorang bidan mengalami luka robekan derajat 3 dan 4, maka bidan akan melakukan koordinasi dengan faskes atau fasilitas kesehatan yang lebih tinggi untuk melakukan rujukan dan karena tindakan rekonstruksi harus dilakukan di rumah sakit dan ditolong oleh kolaborasi dokter.
3. Solusio plasenta dan plasenta previa
Pada saat persalinan ada sebuah kondisi yang disebut solusio plasenta dan plasenta previa.
Solusio plasenta adalah sebuah kondisi di mana plasenta terpisah dari rahim sebelum kelahiran, hal ini menyebabkan perdarahan, nyeri, dan timbulnya kontraksi.
Sedangkan, plasenta praevia adalah kondisi di mana plasenta menempel di bagian bawah rahim dan sebagian atau seluruhnya menghalangi leher rahim tempat keluarnya bayi. Akibat kondisi ini pula, Ibu dapat mengalami pendarahan vagina.
Kejadian perdarahan akibat solusio plasenta dan plasenta previa ini dapat terjadi sebelum maupun saat mendekati proses persalinan. Kondisi perdarahan yang dialami ini abnormal dan berbeda dengan kondisi bloody show sebagai tanda persalinan normal, dan bidan biasanya akan segera mengetahuinya berdasarkan keluhan dan karakteristik darah yang keluar.
Maka apabila saat persalinan terdapat pasien yang mengalami beberapa kondisi tersebut, maka bidan akan segera melakukan rujukan ke rumah sakit, bidan tetap akan melakukan penatalaksanaan awal seperti tindakan stabilisasi dan resusitasi selama perjalanan menuju rumah sakit, namun tindakan persalinan dengan solusio plasenta dan plasenta previa akan tetap dilakukan oleh kolaborasi dari dokter dan sudah di luar kewenangan bidan.
4. Pesalinan dengan kehamilan sungsang
Kondisi lainnya dimana bidan akan melakukan rujukan ke fasilitas layanan kesehatan lebih tinggi adalah ketika menemukan pasien dengan kehamilan sungsang.
Dengan berkembangnya teknologi kedokteran, persalinan jenis ini sudah tidak boleh lagi digolongkan dalam kategori persalinan aman yang dapat ditolong bidan namun sudah termasuk dalam kelompok persalinan berisiko sehingga dalam pertolongannya harus dilakukan oleh dokter spesialis kandungan.
Walaupun di era saat ini, kondisi sungsang sudah dapat dipastikan jauh sebelum hari taksiran persalinan, sehingga Mama akan mengetahui lebih dulu metode persalinan yang akan digunakan dan bukan saat hari H harus berganti metode bersalin.
Kondisi persalinan dengan posisi bayi dalam kandungan yang tidak normal lainnya seperti melintang juga termasuk dalam kelompok persalinan berisiko sehingga persalinan akan ditolong oleh dokter spesialis kandungan.
5. Distosia bahu pada bayi
Kondisi berikutnya adalah distosia bahu pada bayi. Distosia bahu adalah suatu kondisi di mana bahu bayi terjebak dan tidak bisa keluar dari jalan lahir setelah lahirnya kepala.
Hal ini dikarenakan ukuran bahu yang terlalu besar sehingga tidak cukup melewati jalan lahir vagina.
Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya hal ini seperti kondisi panggul sempit atau kondisi makrosomia (bayi besar) yang dapat terjadi karena genetik atau pada kondisi kehamilan Ibu dengan penyakit penyerta diabetes yang biasanya menyebabkan makrosomia janin.
Kondisi persalinan dengan distosia bahu ini tidak boleh dilakukan oleh bidan seorang dan harus dilakukan dengan kolaborasi dokter karena tingginya risiko yang ada.
6. Kondisi lain mama tidak diperbolehkan bersalin di bidan
Beberapa kondisi lainnya yang mana Mama tidak diperbolehkan bahkan untuk bersalin di bidan sejak awal, yaitu apabila Mama hamil namun memiliki penyakit bawaan kehamilan seperti misalnya preeklamsia, atau riwayat penyakit kronis lalu seperti riwayat penyakit jantung, dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, penting untuk mengetahui status kehamilan Mama sebelum membuat keputusan bersalin, dimana hal ini dapat diketahui dengan melakukan ANC (antenatal care) atau pemeriksaan kehamilan dengan USG secara rutin sesuai jadwal.
Melalui ANC rutin, Mama akan mengetahui kondisi kesehatan bayi, kondisi kehamilan, dan rencana penolong persalinan yang tepat saat melahirkan nantinya sehingga meminimalisir risiko saat persalinan.
Itulah tadi Ma, informasi yang telah Popmama.com rangkumkan informasi mengenai keadaan darurat yang tidak bisa dikerjakan oleh bidan saat proses persalinan!
Baca Juga:
- 5 Kegiatan yang Bisa Mama Lakukan saat Menunggu Pembukaan
- Cerita Greysia Polii Alami Kontraksi selama 50 Jam saat Melahirkan
- Ikuti Langkah-Langkah Mengurus BPJS untuk Persalinan Berikut Ini!