Tata Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Beras
Ada yang mengatakan 1 mud ada yang mengatakan 0,5 sha
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam pembayaran fidyah, bisa dipilih apakah ingin membayar dengan uang atau dengan beras. Jika dengan beras, ada juga aturan ukuran yang harus dipenuhi.
Ibu yang hamil dan menyusui di bulan Ramadan boleh tidak berpuasa jika khawatir membahayakan diri sendiri dan buah hati. Namun sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah.
Fidyah ini dibayar per hari Ramadan yang ditinggalkan. Cara membayarnya pun bisa menggunakan beras dan uang.
Dirangkum Popmama.com, inilah cara membayar fidyah menggunakan beras.
1. Siapa saja yang bisa membayar fidyah?
Aturan fidyah sendiri sudah ditentukan di dalam Alquran. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di Alquran surat Al-Baqarah ayat 184.
Artinya:
(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Jika dilihat dari ayat tersebut, berarti ada kelompok yang boleh membayar fidyah.
Beberapa orang yang bisa membayar hutang ibadah dengan fidyah adalah orang yang sakit parah, orangtua renta, dan ibu hamil serta menyusui.
2. Jenis fidyah: Makanan pokok dan uang
Dari BAZNAS, ada dua jenis cara membayar fidyah yang bisa dipilih. Pertama, membayar dengan makanan dan yang kedua adalah dengan uang.
Jika dengan makanan, maka hal ini sudah tertera dalam Al-Baqarah ayat 184. Cara ini disetujui oleh Imam Malik dan Imam As-Syafi'i. Sedangkan membayar fidyah dengan uang disetujui oleh kalangan Hanafiyah.
Untuk makanan, disarankan adalah bahan pokok yaitu gandum di zaman dahulu. Namun sekarang bisa disesuaikan dengan bahan makanan yang dikonsumsi Mama yaitu beras.
3. Membayar dengan aturan 1 mud
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, besaran fidyah yang harus dibayar per hari puasa yang ditinggalkan adalah sebesar 1 mud gandum, demikian ditengok dari BAZNAS.
Seberapa besar 1 mud gandum? Kira-kira setara dengan setangkup telapak tangan yang digabungkan, seperti saat sedang berdoa. Jika dikonversi dalam kilogram, 1 mud setara dengan 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg.
4. Membayar dengan aturan setengah sha
Selain 1 mud, ada juga perhitungan pembayaran fidyah dengan ukuran 1/2 sha gandum. Hal ini merupakan ajaran menurut Ulama Hanafiyah.
Fidyah yang harus dikeluarkan jika tidak puasa adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha gandum. Setengah sha setara dengan 4 mud yang jika dikonversi ke kilogram berarti sekitar 3 kg.
Sehingga, 1/2 sha setara dengan 1,5 kg bahan makanan pokok atau beras.
5. Kapan waktu membayarkan fidyah?
Al-Imam Muhammad al-Ramli pernah ditanya mengenai waktu pembayaran fidyah. Beliau menjawab:
Ia diperkenankan memilih antara mengakhirkan penunaian fidyah dan mengeluarkan fidyah di setiap harinya, di dalam hari tersebut atau setelah selesainya hari tersebut. Tidak boleh mempercepat fidyah dari waktu-waktu tersebut, sebab terdapat unsur mendahulukan fidyah dari kewajibannya seseorang, yaitu berbuka puasa. (Syekh Muhammad al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 2, hal. 74)
Sedangkan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:
Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kepayahan berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidyah satu mud sebelum Ramadhan, bahkan tidak boleh mempercepat fidyah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun. Boleh mempercepat fidyah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadhan, bahkan boleh mempercepat fidyah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam”. (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
Jadi, boleh setiap hari setelah berbuka puasa dan boleh juga di penghujung Ramadan, ya, Ma.
Itu dia penjelasan mengenai fidyah ibu menyusui dengan beras. Semoga membantu ya, Ma!
Baca juga:
- Tata Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui dengan Uang
- Tata Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui
- Beginilah Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah Sesuai Sunnah