TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tubektomi Jadi Metode Sterilisasi, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Tubektomi dinyatakan haram karena dianggap sebagai metode pemandulan

Freepik/freepik

Tindakan sterilisasi masih menjadi pilihan bagi pasangan suami istri yang sudah tidak ingin memiliki anak. Dengan melakukan sterilisasi, diharapkan kehamilan bisa dicegah secara permanen. 

Tak hanya laki-laki, perempuan juga bisa menjalani prosedur steril yang disebut dengan tubektomi. Sterilisasi yang satu ini dilakukan dengan memotong atau mengikat saluran tuba falopi. 

Namun, bagaimana hukum tubektomi menurut Islam? Simak informasi selengkapnya di Popmama.com!

1. Apa itu tubektomi?

Freepik

Tubektomi merupakan suatu prosedur kontrasepsi permanen pada perempuan, yang dilakukan dengan cara memotong atau mengikat saluran tuba falopi. 

Metode sterilisasi yang satu ini cukup banyak diminati. Terutama oleh pasangan yang ingin mencegah kehamilan, sudah tidak ingin memiliki anak, atau memiliki risiko kehamilan yang tinggi misalnya hamil di atas usia 40 tahun. 

Biasanya, tindakan tubektomi berlangsung selama kurang lebih 20 menit, dengan kondisi pasien dibius total. Setelah tindakan, pasien harus berbaring selama minimal 6 jam. Kemudian pemulihan dilakukan sekitar 1 minggu.

Prosedur ini bisa dilakukan setelah seorang perempuan melahirkan. Meski cukup efektif sebagai kontrasepsi, perempuan yang sudah tubektomi tetap memiliki peluang hamil sekitar 0,5%. 

2. Hukum tubektomi menurut Islam

Freepik/Pikisuperstar

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1979 telah memfatwakan bahwa tubektomi merupakan tindakan yang diharamkan dalam Islam. Fatwa ini ditetapkan pada 13 Juni 1979. 

Setidaknya ada tiga alasan mengapa tubektomi dikatakan haram, yaitu: 

  • Pemandulan dilarang oleh agama. 
  • Tubektomi dianggap sebagai salah satu usaha pemandulan pada seseorang. 
  • Di Indonesia, belum ada bukti bahwa tubektomi bisa disambung kembali. 

Jadi, meski tubektomi merupakan bagian dari metode kontrasepsi, hal ini tetap tidak dibenarkan, ya.

Metode kontrasepsi baru bisa dikatakan halal jika tujuannya untuk mengatur jarak kehamilan dan proses kelahiran. Tanpa menutup peluang kehamilan atau menghalangi seseorang untuk melakukan regenerasi. 

3. Alternatif kontrasepsi lainnya selain tubektomi

Freepik/user15145147

Jika kamu dan pasangan ingin mencegah terjadinya kehamilan, ada beragam pilihan kontrasepsi yang bisa digunakan selain tubektomi, antara lain: 

  • Pil KB.  Alat kontrasepsi yang mengandung hormon progestin dan estrogen, untuk mencegah terjadinya ovulasi. Pil KB biasanya terdiri dari 21-35 tablet dan perlu dikonsumsi secara berkelanjutan atau berdasarkan resep dokter. 
  • Kondom pria. Ini merupakan alat pencegah kehamilan yang terbuat dari bahan lateks dengan harga yang terjangkau. Namun sayangnya, alat kontrasepsi ini hanya bisa digunakan sekali dan harus dibuang setelah dipakai. 
  • Intrauterine Device (IUD). Merupakan kontrasepsi berbahan plastik yang bentuknya menyerupai huruf T, yang kemudian diletakkan di dalam rahim untuk mencegah bertemunya sel telur dengan sel sperma. Alat kontrasepsi yang satu ini bisa bertahan hingga 10 tahun. 

Demikian informasi mengenai bagaimana hukum tubektomi menurut Islam. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan baru untuk kamu dan pasangan, ya!

Baca juga:

 

The Latest