Cuti Melahirkan Dapat Insentif di 'Pajak Gender', Bagaimana Indonesia?
Di Indonesia isu soal pajak berbasis gender baru masuk pembahasan saja
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salah satu gelaran yang akan diselenggarakan Indonesia dalam waktu dekat adalah forum Presidensi G20. Dalam salah satu side event nanti, Indonesia mulai tertarik soal 'Pajak Gender'.
Pajak berbasis gender ini sudah berlaku di berbagai negara. Inti dari peraturan pajak berbasis gender akan memberikan insentif kepada perempuan termasuk saat cuti hamil dan melahirkan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra menyebutkan dalam keterangannya kalau pajak ini akan dibahas dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam agenda perpajakan internasional, yang menjadi rangkaian dari Presidensi G20.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
1. Pajak gender sudah berlaku di beberapa negara maju
Pajak gender bukan hal baru di beberapa negara maju karena sudah banyak diterapkan. Hal ini pernah disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo.
Meski di negara-negara maju sudah mulai berlaku, hal tersebut berbeda dengan di negara berkembang. Sebab pajak gender masih tergolong baru.
Di Indonesia sendiri, pajak berbasis gender ini baru sebatas pembahasan. Rencana ini sudah terhembus sejak Desember 2021 saat mempersiapkan diri sebagai Presidensi G20.
2. Ilustrasi aturan pajak gender jika diterapkan
Dikutip dari berbagai sumber, Wempi Saputra pernah menjelaskan ilustrasi dari aturan perpajakan berbasis gender.
Misalnya pemberian insentif pajak bagi ibu hamil dan cuti ketika masa melahirkan karena adanya kemungkinan penurunan pendapatan.
Perlu afirmasi terhadap berbagai kondisi agar peraturan perpajakan memberikan keadilan berbasis gender.
Ilustrasi lain yang disebutkan Wempi adalah perawatan anak yang kemungkinan difasilitasi pemerintah. Nantinya akan digali bentuk-bentuk lain di negara maju bagaimana dan bisa diterapkan nantinya.
3. Pajak berbasis gender mendorong pencapaian tujuan kesetaraan gender
Menteri Keuangan Sri Mulyani sering menyinggung soal permberdayaan perempuan dalam aspek ekonomi.
Misalnya pada pertengahan 2021 lalu ia menyinggung soal kebijakan dan administrasi pajak seharusnya mendorong pencapaian tujuan kesetaraan gender.
Sistem perpajakan yang kuat dapat menghasilkan dana tambahan untuk program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dan laki-laki.
Dalam insentif pajak berbasis gender ini memungkinkan ibu hamil dan melahirkan yang penghasilannya berkurang bisa tetap menerima bayaran sepenuhnya.
Ada pula gagasan lain yang mungkin muncul misalnya mendukung secara perawatan dan fasilitas kesehatan anak.
Itulah tadi informasi mengenai 'Pajak Gender' yang akan dibahas di Presidensi G20. Semoga rencana baik ini untuk mendukung kaum perempuan bisa segera terwujud ya, Ma.
Baca juga:
- Pemilik NIK pada KTP Wajib Bayar Pajak? Simak Penjelasannya
- NPWP dan KTP Digabung, Semua Orang Jadi Wajib Bayar Pajak?
- Maret Waktunya Isi SPT, Jangan Lupa Barang Ini Harus Masuk Lapor Pajak