Kemenkes: Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya, ibu menyusui menjadi kelompok yang tidak boleh divaksinasi
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sudah hampir setahun, Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Hingga hari ini (13/02/2020) tercatat sudah ada kurang lebih 1,2 juta masyarakat Indonesia yang tertular virus corona.
Mudahnya penularan virus corona membuat keberadaan vaksin dinanti-nanti, sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyakit Covid-19. Sudah sejak bulan lalu, masyarakat Indonesia yang termasuk dalam prioritas mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Sayangnya, ibu menyusui termasuk dalam daftar kelompok masyarakat yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Hingga akhirnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa ibu menyusui boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
1. Ibu menyusui harus melakukan ini untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, tertanggal 11 Februari 2021, ibu menyusui kini menjadi kelompok yang diperbolehkan untuk mendapatkan vaksinasi.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 pada ibu menyusui harus terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Anamnesa adalah pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu menyusui.
Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 pada ibu menyusui berdasarkan rujukan pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
2. Bagaimana dengan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil?
Sampai saat ini, kajian baru dilakukan terhadap ibu menyusui hingga akhirnya ibu menyusui diizinkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sementara pada ibu hamil, diimbau untuk menunggu hingga melahirkan, baru bisa diberikan vaksinasi.
Adapun pemberikan vaksin pada ibu menyusui harus mengedepankan kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Menyusul dengan keputusan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda," demikian informasi yang diunggah Kemenkes RI dalam akun Instagram @kemenkes_ri.
3. Selain ibu menyusui, ada kelompok lain yang juga diizinkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19
Dalam surat edaran yang sama, Pemerintah juga mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada beberapa kelompok, yaitu lansia, kelompok komorbid, dan penyintas Covid-19.
Berikut ini kriteria untuk mendapatkan vaksin Covid-19:
- Lansia
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.
- Komorbid
Penderita hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 Mmhg.
Penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Penyintas kanker tetap dapat divaksinasi.
- Penyintas Covid-19
Penyintas Covid-19 dapat diberikan vaksinasi jika sudah dinyatakan sembuh minimal tiga bulan.
4. Cara mencegah ibu menyusui dan bayi tertular virus corona selain vaksinasi
Jika saat ini Mama sedang menyusui namun belum mendapatkan giliran untuk divaksinasi Covid-19, jangan khawatir. Mama tetap bisa mencegah virus corona dengan cara berikut ini:
Mencuci tangan
Pastikan Mama selalu mencuci tangan setiap sebelum dan sesudah menyusui. Mencuci tangan juga perlu dilakukan setiap kali akan memegang bayi. Pastikan Mama mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir.
Memakai masker
Bukan hanya saat berada di luar rumah, memakai masker juga sebaiknya dilakukan saat Mama merasa kurang sehat. Memakai masker saat menyusui juga disarankan bagi Mama yang sedang dalam pemantauan atau pernah kontak erat dengan pasien Covid-19.
Menjaga jarak
Tidak ada tempat yang paling aman kecuali di rumah. Namun jika Mama terpaksa harus ke luar rumah, pastikan Mama menjaga jarak aman dengan orang lain. Saat harus ke rumah sakit untuk jadwal imunisasi si Kecil, Mama sebaiknya membuat janji terlebih dahulu dengan fasilitas kesehatan yang dituju, lalu datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Demikian informasi mengenai pemberian izin kepada ibu menyusui untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Pastikan Mama selalu waspada terhadap virus yang masih ada di Indonesia ini ya, Ma. Semoga Mama dan si Kecil sehat selalu.
Baca juga:
- Penjelasan WHO Terkait Waktu Antibodi yang Terbentuk setelah Vaksinasi
- Pandemi Belum Berakhir, WHO Ingin Setiap Negara Mendapat Akses Vaksin
- 5 Hal Salah Mengenai Vaksin Covid-19, Ini Faktanya