Berapa Lama Cuti Keguguran yang Berhak Diperoleh Karyawan?
Apakah cuti keguguran sama dengan cuti melahirkan?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti hamil. Cuti hamil ini dimanfaatkan oleh para mama untuk mempersiapkan kehamilan dan merawat si Kecil setelah lahir.
Namun tidak semua kehamilan berjalan dengan lancar. Ada kalanya ibu hamil mengalami keguguran. Bila karyawan perempuan mengalami keguguran, apakah ia juga berhak mendapatkan cuti seperti mereka yang melahirkan?
Lalu, berapa lama cuti keguguran yang berhak diperoleh oleh karyawan perempuan? Penjelasannya bisa Mama simak pada ulasan Popmama.com berikut ini.
Berapa Lama Cuti Keguguran yang Berhak Diperoleh oleh Karyawan Perempuan?
Mengutip dari laman Hukum Online, karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak memperoleh cuti keguguran sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Pasal 4 ayat (3) huruf b UU KIA yang menerangkan:
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Setiap karyawan perempuan yang menggunakan hak cuti melahirkan dan cuti keguguran tetap berhak mendapatkan upah penuh.
Hal ini diatur dalam Pasal 84 di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Karyawan Perempuan yang Mengalami Keguguran Tidak Boleh Dipecat oleh Perusahaan
Selain itu, perusahaan juga tidak boleh memecat karyawan perempuan yang mengalami keguguran, Ma. Aturan terbaru ini tertuang dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Nah, terkait aturan bekerja dan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan perempuan yang mengalami yang keguguran tercantum dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Pasal 153 ayat (1) e.
Pasal 153 ayat (1) e berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Cuti untuk Suami yang Istrinya Mengalami Keguguran
Ternyata, cuti keguguran tidak hanya diberikan pada para mama saja. Papa atau suami pun berhak mendapatkan cuti keguguran bila sang Istri mengalami keguguran.
Hal ini tentu saja diatur dalam undang-undang, Ma.
Aturan terkait suami yang tidak masuk bekerja karena istri keguguran tertuang di Pasal 93 ayat (2) c dan ayat (4) e, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 93 ayat (2) c yang bunyinya:
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
Selama waktu ini, suami yang mengambil cuti keguguran juga berhak untuk mendapatkan upah dan diatur dalam Pasal 93 ayat (4) e
(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut:
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
Itu penjelasan tentang berapa lama cuti keguguran yang berhak diperoleh oleh karyawan. Mama juga bisa berdiskusi mengenai hak-hak Mama dengan HRD di perusahaan tempat Mama bekerja, ya.
Baca juga:
- Kapankah Waktu yang Tepat untuk Mengambil Cuti Hamil?
- Siapkan dari Sekarang, 10 Langkah Merencanakan Cuti Melahirkan
- Jangan Bingung Ma Saat Mengajukan Cuti Hamil, Begini Tipsnya!