Sedang Tren, Bolehkah Menjadi Ibu Pengganti di Indonesia?
Ibu pengganti adalah perempuan yang menjalani kehamilan dalam praktik sewa rahim
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernahkah Mama mendengar tentang surrogate mother? Ya, surrogate mother akhir-akhir ini kembali ramai dibicarakan.
Metode kehamilan ini mungkin masih jarang terdengar, terutama di Indonesia. Tapi, cara ini ternyata cukup banyak diterapkan oleh perempuan yang ingin punya anak namun tidak bisa karena berbagai kondisi kesehatan yang dialaminya.
Lantas, bagaimana praktik surrogate mother atau ibu pengganti di Indonesia? Bolehkah diterapkan dan bagaimana undang-undangnya?
Simak penjelasan lengkap mengenai surrogate mother di Indonesia yang sudah Popmama.com rangkum di bawah ini.
Apa Itu Surrogate Mother?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ibu pengganti maknanya adalah perempuan yang menjalani kehamilan dalam praktik sewa rahim.
Surrogate mother atau ibu pengganti adalah metode kehamilan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang melahirkan anak untuk pasangan lain, yang tidak bisa memiliki keturunan secara alami karena sebab tertentu. Seperti memiliki masalah infertilitas.
Sederhananya, metode ini melibatkan perempuan lain untuk meminjamkan rahimnya kepada pasangan lain yang ingin memiliki keturunan.
Ada dua jenis surrogate mother yang biasa dilakukan, yaitu:
1. Gestational surrogacy
Gestational surrogacy atau sewa rahim saja. Kehamilan dengan metode ini bisa terjadi akibat pemindahan embrio yang diciptakan melalui program bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF).
In vitro fertilization sendiri yakni pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri, kemudian dikembalikan ke rahim perempuan untuk tumbuh berkembang menjadi janin.
Setelah mengandung, ibu pengganti akan membawa bayi di rahimnya hingga ia lahir. Meski begitu, anak yang dilahirkannya nanti tidak memiliki ikatan genetik dengan sang ibu pengganti. Itu karena sel telur bukan berasal darinya.
2. Genetic surrogacy
Tipe yang kedua yakni sewa rahim beserta sel telurnya. Pada metode ini, kehamilan pada ibu pengganti bisa terjadi secara alami maupun artifisial (buatan).
Anak yang dihasilkan melalui metode ini memiliki keterkaitan genetik dengan ibu penggantinya.
Lalu, apakah praktik surrogate mother di Indonesia boleh dilakukan?
Di Indonesia, praktik surrogate mother tidak diperbolehkan. Pasalnya, metode ini dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.
Mengutip dari laman Hukum Online, Dr. H. Desriza Ratman, MH.Kes, dalam bukunya “Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?”, juga menuturkan kalau surrogate mother di Indonesia tidak diperbolehkan di Indonesia.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang pasal 127 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di sini telah diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.
Dijelaskan juga bahwa kehamilan di luar cara alamiah yang dimaksud hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, menggunakan hasil pembuahan sel telur dan sperma dari pasangan yang bersangkutan. Kemudian, ditanamkan ke dalam rahim istri sah yang memiliki sel telur tersebut.
Praktik yang diperbolehkan tersebut juga lebih akrab dikenal sebagai metode bayi tabung.
Itu berarti metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur oleh pasal 127 UU kesehatan, termasuk surrogate mother, tidak diperbolehkan oleh aturan hukum di Indonesia.
Baca juga:
Berhubungan Seks setelah Menstruasi Selesai, Apakah Bisa Hamil
Maca Root untuk Tingkatkan Kesuburan Papa, Mitos atau Fakta?