Sterilisasi Kandungan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Sterilisasi kandungan merupakan prosedur untuk mencegah kehamilan, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mencegah kehamilan merupakan upaya untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan. Ada beberapa cara untuk mencegah kehamilan, seperti menggunakan metode kontrasepsi, seperti pil KB, kondom, implan, IUD, hingga sterilisasi kandungan.
Sterilisasi kandungan adalah metode untuk membantu mencegah kehamilan secara permanen. Ini termasuk prosedur seperti ligasi tuba, vasektomi, dan tubektomi.
Namun, apakah prosedur ini boleh dilakukan menurut ajaran agama Islam? Kemudian, bagaimana hukumnya? Hukum Islam sendiri memegang peran penting dalam kehidupan umat Muslim.
Berikut ini Popmama.com telah rangkum informasi tentang hukum sterilisasi kandungan dalam Islam. Mari disimak bersama, Ma.
Apa Itu Sterilisasi Kandungan?
Sterilisasi kandungan adalah prosedur medis untuk mencegah kehamilan. Ada beberapa metode sterilisasi kandungan, seperti vasektomi untuk laki-laki dan tubektomi untuk perempuan.
Vasektomi adalah prosedur berupa memotong, menutup, atau mengubah saluran sperma sehingga sperma tidak dapat mencapai air mani. Sedangkan, prosedur untuk tubektomi yakni memotong, menutup, atau mengubah saluran telur sehingga telur tidak dapat dibuahi.
Sterilisasi kandungan adalah pilihan permanen dan tidak dapat dikembalikan. Sebelum melakukan sterilisasi, diperlukan pertimbangan yang matang dan lebih baik untuk diskusikan dengan dokter untuk memastikan bahwa ini adalah pilihan yang tepat.
Sterilisasi kandungan tidak memengaruhi hormon atau libido seseorang. Namun, sama halnya dengan setiap prosedur medis, sterilisasi kandungan tentu memiliki risiko dan efek samping tertentu. Biasanya, dokter akan membahasnya sebelum melakukan prosedur.
Risiko dan Efek Samping Sterilisasi Kandungan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, sterilisasi kandungan adalah prosedur medis yang bertujuan untuk mencegah kehamilan secara permanen. Meskipun sterilisasi kandungan memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi, namun tetap memiliki risiko yang terkait dengannya.
Adapun beberapa risiko dan efek samping dari sterilisasi kandungan meliputi:
- Infeksi yang terjadi pada lokasi insisi dan bisa menyebabkan demam, nyeri, dan peradangan.
- Menimbulkan reaksi alergi jika seseorang memiliki alergi terhadap bahan atau obat yang digunakan dalam prosedur.
- Kemungkinan dapat mengalami pendarahan setelah prosedur yang dapat memerlukan tindakan medis.
- Menimbulkan rasa nyeri atau sakit pada lokasi insisi setelah prosedur.
- Menyebabkan regresi fungsi hormonal yang memengaruhi kesehatan secara keseluruhan.
Dalam beberapa kasus, sterilisasi kandungan dapat dibatalkan melalui prosedur pemotongan atau penyambungan. Namun, prosedur ini tidak selalu berhasil dan tidak menjamin akan mengembalikan kemampuan memiliki anak.
Oleh karenanya, penting untuk membicarakan semua risiko dan efek samping ini dengan dokter sebelum memutuskan untuk melakukan prosedur.
Hukum Sterilisasi Kandungan dalam Islam
Menurut Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada 25-28 Nopember 1989, dikatakan bahwa: “Penjarangan kelahiran melalui cara apa pun tidak dapat diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Karenanya sterilasasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketrunan dan tidak dapat merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi."
Adapun rujukan yang memperkuat pendapat ini diambil dari kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, yang berbunyi:
وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي -- إبراهيم الباجوري، حاشية الباجوري على فتح القريب، بيروت-دار الفكر، ج، 2، ص. 59
“Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua.” (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Bairut, tt, juz, 2, h. 59)
Sterilisasi kandungan dapat dikatakan makruh dan haram tergantung pada kondisinya. Misalnya, ketika Mama memiliki si Kecil yang masih terlalu kecil dan memilih untuk menuggunya sampai berusia dua atau tiga tahun untuk menambah anak lagi maka hukumnya makruh.
Namun, jika ternyata sterilisasi kandungan dilakukan untuk mematikan fungsi keturunan secara mutlak maka jelas diharamkan.
Tetapi bagaimana kalau dalam kondisi darurat? Artinya, jika tidak dilakukan sterilisasi kandungan akan mengancam jiwanya. Misalnya, seorang perempuan yang sudah sering melahirkan kemudian divonis dokter ahli kandungan agar disterilisasi kandungannya, sebab jika tidak akan membahayakan jiwanya.
Dalam kondisi seperti ini maka sterilisasi boleh dilakukan. Kondisi ini berlaku dalam kaidah fiqih:
إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا-- جلال الدين السيوطي، الأشباه والنظائر، بيروت-دار الكتب العلمية، 1403هـ، ص. 87
“Jika ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya.” (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asyabah wa an-Nazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 87).
Pernyataan ini telah terkandung dalam Keputusan Konfrensi Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama Ke-1 pada tanggal 18-22 April 1960 di Jakarta terkait masalah Family Planing (Perencanaan Keluarga), yaitu:
“...Tetapi kalau dengan sesuatu yang memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamanya saja karena terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada.”
وَعِنْدَ وُجُوْدِ الضَّرُوْرَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقْهِيَّةِ. إِذَا تَعَارَضَتْ الْمَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَارًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةً
“Dan ketika darurat maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah; jika ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya.”
Jadi, beberapa ulama menganggap bahwa sterilisasi kandungan adalah haram karena melanggar fitrah manusia yang diciptakan untuk berkembang biak. Sementara itu, ulama lain menganggap bahwa sterilisasi kandungan boleh dilakukan jika memang diperlukan untuk alasan medis yang kuat, seperti untuk mencegah transmisi penyakit atau untuk memperkuat kesehatan.
Pada dasarnya, hukum sterilisasi kandungan dalam Islam bergantung pada pandangan masing-masing ulama. Untuk itu, penting berdiskusi dengan ahli agama dan dokter untuk memahami pandangan pribadi dan bagaimana hal ini berhubungan dengan keyakinan dan kesehatan masing-masing.
Jadi, itu dia hukum sterilisasi kandungan dalam Islam. Semoga bermanfaat, ya, Ma, Pa!
Baca juga:
- Masih Menjadi Pro Kontra, Begini 5 Hukum Bayi Tabung Menurut Islam
- Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut Ustaz Khalid Basalamah
- Hukum Hamil di Luar Nikah menurut Islam dan Peraturan Pemerintah