Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi di Dalam Kandungan, Apakah Wajib?
Apakah bayi di dalam kandungan turut dibayarkan zakatnya? Yuk, cari tahu jawabannya, Ma!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap umat muslim yang mampu secara finansial diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang dimilikinya untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Zakat ini wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat ataupun didistribusikan sendiri.
Zakat fitrah ini wajib hukumnya, tak terkecuali bagi anak-anak. Bahkan, bayi yang baru dilahirkan juga wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
Lalu, bagaimana dengan bayi yang masih berada di dalam kandungan? Apakah ibu hamil wajib membayar fitrah untuk bayi yang dikandungnya?
Untuk menjawabnya, berikut Popmama.com rangkum informasi terkait hukum zakat fitrah untuk bayi di dalam kandungan.
1. Hukum membayar zakat fitrah
Bagi umat muslim, ada beberapa zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang, salah satunya adalah zakat fitrah yang wajib dibayarkan saat bulan Ramadan.
Kewajiban ini tidak untuk semua orang, tetapi hanya mereka yang mampu dan memiliki harta untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW menegaskan kewajiban tentang membayar zakat fitrah ini:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim)
2. Siapa saja yang wajib membayar zakat?
Berdasarkan hadis di atas, dijelaskan siapa saja umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah, yakni orang Islam, baik budak ataupun yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa.
Dilansir dari NU Online, anak kecil yang diwajibkan untuk dibayarkan zakat fitrahnya dalam hal ini mencakup seorang bayi. Hal ini mengacu pada makna “anak kecil” di dalam kajian fiqih.
3. Apakah bayi yang baru lahir di bulan Ramadan juga wajib dibayarkan zakat fitrahnya?
Bayi yang baru lahir di bulan Ramadan juga wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Ketentuannya adalah bayi tersebut lahir sebelum azan magrib 1 Syawal (hari Idul Fitri) dan hidup selepas terbenamnya matahari.
Artinya, jika Mama melahirkan bayi setelah waktu terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, maka bayi mama tidak wajib dibayarkan zakat fitrah.
Pasalnya, salah satu syarat wajib membayar zakat fitrah adalah menemui dua waktu, yakni di antara bulan Ramadan dan awal bulan Syawal (sampai menjelang salat Idul Fitri).
4. Lantas, apakah bayi di dalam kandungan wajib dibayarkan zakat fitrah?
Jika bayi di dalam kandungan belum lahir hingga sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadan, maka janin tersebut tidak diwajibkan zakat fitrah. Pasalnya, sang janin tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Apalagi bagi janin yang masih di dalam kandungan dan masih jauh hari perkiraan lahirnya dari akhir bulan Ramadan. Maka, Mama tidak perlu untuk membayarkan zakat fitrah atas janin di dalam kandungan mama.
Seperti yang terkandung dalam Al-fatawa Al-Hindiyah, kumpulan fatwa mazhab hanafi, dinyatakan sebagai berikut:
“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj.” (Fatawa Hindiyah).
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa dianjurkan membayar zakat fitrah untuk janin. Ini adalah pendapat Imam Ahmad berdasarkan praktik Khalifah Utsman bin Affan radliallahu‘anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah:
“Bahwa Utsman radhiyallahu‘anhu membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan.” (Masail Abdullah bin Ahmad).
Jadi, dari beberapa sumber, kesimpulan yang lebih mendekati adalah zakat fitrah untuk janin yang masih di dalam kandungan hukumnya tidak wajib dibayarkan.
5. Bagaimana jika janin di dalam kandungan sudah terlanjur dibayarkan zakat fitrah?
Jika orangtua sudah terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungan, maka harta tersebut dikeluarkan bukan atas nama zakat fitrah. Harta yang dikeluarkan tersebut termasuk ke dalam ibadah sedekah.
Demikian rangkuman mengenai hukum zakat fitrah untuk bayi di dalam kandungan. Semoga informasi ini bisa menjawab pertanyaan Mama, ya!
Baca juga:
- Sunnah, Ini Hukum Mencukur Rambut Bayi dalam Islam
- Hukum Akikah untuk Bayi yang Meninggal, Haruskah Tetap Dilaksanakan?
- Tata Cara dan Hukum Akikah Menurut Ajaran Agama Islam