TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

KDRT saat Hamil, Willy Suami Dokter Qory Jadi Tersangka

Willy terancam 5 tahun penjara, motif KDRT karena tersinggung soal kejutan ulang tahun

Publik sebelumnya dihebohkan dengan kasus Dokter Qory Ulfiyah yang kabur dari rumahnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pengumuman Dokter Qory hilang itu dilakukan oleh sang Suami yang saat itu sudah dicurigai melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kepada korban.

Kini, suami Dokter Qory, Willy Sulistio, sudah ditangkap polisi. Rupanya dugaan KDRT itu setelah diselidiki benar adanya. Willy ditangkap karena terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.

BerikutPopmama.com rangkum berita mengenai KDRT saat hamil, Willy suami dokter Qory jadi tersangka.

1. Konon Willy melakukan KDRT berulang kali ke istrinya

Twitter.com/Tio7Willy

Willy Sulistio (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Dokter Qory (37) yang sempat viral di platform X/Twitter. Willy diduga melakukan KDRT berulang kali hingga pernah dipergoki penjual bubur.

Menurut keterangan polisi, KDRT sudah dilakukan berulang kali. Hal itu disimpulkan dari hasil pemeriksaan korban yang sudah ditemukan lebih dulu lalu diamankan dan dilindungi.

2. KDRT bahkan dilakukan pelaku saat Dokter Qory hamil 6 bulan

Tiktok.com/Qory20

Willy tega menganiaya istrinya Dokter Qory yang sedang hamil 6 bulan. Karena KDRT itu, korban mengalami luka di kepala hingga punggung.

Pengurus Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor, Saryuni, mengatakan kalau efek dari luka kepala itu membuat korban menjadi sering pusing.

Dari pengungkapan fakta yang ditemukan polisi, Willy juga sempat menendang dan menginjak Dokter Qory berkali-kali. Korban yang ditendang terjatuh, di mana Willy melanjutkannya dengan menginjak berkali-kali di bagian leher belakang.

Hasil visum et repertum terdapat memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.

3. Dokter Qory sempat kabur, suami ditangkap di rumahnya

Tiktok.com/Qory20

Polisi menangkap suami dari Dokter Qory, Willy Sulistio di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tidak berselang lama setelah penangkapan itu, Willy ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian.

Polisi menetapkan tersangka terhadap Willy pada Jumat (17/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa sebelumnya Dokter Qory sudah membuat laporan polisi terhadap suaminya. Ia melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

4. Barang bukti pisau ditemukan, terancam 5 tahun penjara

Twitter.com/Tio7Willy

Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini Willy dikenai Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua barang bukti berupa pisau menjadi alat pengancaman pelaku kepada korban.

Karena kasus ini, Willy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Suami Dokter Qory itu melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

5. Motif penganiayaan Dokter Qory, tersinggung kejutan ultah

Twitter.com/Tio7Willy

Motif penganiayaan itu berawal dari Willy yang marah saat hendak diberi kejutan ulang tahun. Kepolisian menjelaskan kalau Willy marah di malam menjelang ulang tahunnya.

Pada saat itu, Willy sedang menonton televisi bersama tiga anaknya. Korban menyetop tayangan film yang ditonton suaminya untuk memberikan kejutan pada pukul 00.00 WIB.

Namun, Dokter Qory justru diperlakukan tidak mengenakan. Willy marah karena tayangan itu dihentikan sang Istri, padahal ia dan ketiga anaknya tengah asyik menonton.

Willy tersinggung dengan sikap Dokter Qory karena film yang ditontonnya belum tuntas. Kejadian malam diungkit lagi oleh pelaku di pagi harinya dan terjadi KDRT.

Itulah tadi berita mengenai KDRT saat hamil, Willy suami dokter Qory jadi tersangka. Semoga kejadian ini tidak terulang. Bagi mama, adik, saudara, tetangga ada yang mengalami kejadian serupa segera lapor pihak berwajib.

Baca juga:

The Latest