TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cara Mendapatkan Surat Hamil di Puskesmas untuk Naik Kendaraan Umum

Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kondisi kehamilan aman untuk melakukan perjalanan

Freepik/Stocking

Mengurus surat keterangan hamil menjadi syarat penting bagi ibu hamil yang ingin menggunakan kendaraan umum, terutama untuk perjalanan jarak jauh. Surat berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kondisi kehamilan aman untuk melakukan perjalanan. 

Bagi yang belum familiar, proses mendapatkan surat keterangan hamil di Puskesmas sebenarnya cukup sederhana. Umumnya, surat berisi data pribadi, usia kehamilan, dan hari perkiraan lahir (HPL). 

Surat telah ditandatangani langsung oleh dokter atau bidan yang memeriksa. Nah, kali ini berikut Popmama.com siap membahas cara mendapatkan surat hamil di Puskesmas untuk naik kendaraan umum

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Hamil di Puskesmas

Freepik/our-team

Meski telah menyiapkan dokumen secara lengkap, beberapa perusahaan penerbangan biasanya akan melakukan pemeriksaan medis kepada ibu hamil. Hal ini dilakukan demi memastikan ibu hamil dan janin dalam keadaan baik

"Beberapa perusahaan penerbangan tetap melakukan pemeriksaan medis terhadap ibu yang sudah membawa surat keterangan dokter. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang membahayakan bagi ibu dan janinnya," tulis Lenan Sari, Amd. Keb., dalam buku Kesalahan-Kesalahan Selama Hamil Pengganggu Kelancaran Melahirkan.

Pada dasarnya, setiap puskesmas memiliki syarat dan alur pendaftaran berbeda untuk mengurus surat keterangan hamil.

Mengutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), berikut dokumen yang dibutuhan untuk pembuatan surat keterangan hamil: 

  1. Membawa identitas asli (KTP/KIA/KK)
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

Prosedur dan Mekanisme Pembuatan Surat Keterangan Hamil

Freepik/tirachardz

Merujuk dari laman SIPPN, berikut contoh sistem, mekanisme, dan prosedur pembuatan surat keterangan hamil di Puskesmas 2 Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, antara lain: 

  1. Pasien mengambil nomor pendaftaran
  2. Pasien menuju loket pendaftaran
  3. Pasien menuju ke poli KIA dan meminta surat keterangan hamil
  4. Bidan melakukan pemeriksaan/tindakan
  5. Bidan menghubungi TU untuk mengeluarkan surat keterangan hamil sesuai dengan data dari bidan pemeriksa
  6. Pasien mendapat surat keterangan hamil.

Biaya atau Tarif Pembuatan Surat Keterangan Hamil di Puskesmas

Freepik/fanjianhua

Sistem dan prosedur pembuatan surat keterangan hamil di Puskesmas pada umumnya sama di berbagai tempat. Proses pembuatannya memakan waktu sekitar 10 hingga 30 menit, tergantung dari antrian yang ada. 

Biaya untuk membuat surat ini bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing Puskesmas. Ada yang memberikan layanan gratis, namun ada juga yang menetapkan biaya tertentu.

Contohnya, di UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Sumatera Utara, biaya pembuatan surat keterangan hamil bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan aktif adalah Rp 20.000. 

Sementara itu, bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, biayanya adalah Rp 36.000. Sebelum mengurus surat keterangan hamil, ada baiknya menghubungi call center Puskesmas untuk memastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. 

Selain itu, Mama mungkin juga perlu mempersiapkan sertifikat kelayakan terbang, yang dapat diperoleh dari maskapai penerbangan terkait. 

Salah satu contohnya adalah Garuda Indonesia, yang mewajibkan ibu hamil untuk mengisi formulir Medical Information Form (MEDIF). Dokumen ini bisa diunduh melalui situs resmi Garuda Indonesia.

Demikian ulasan mengenai cara mendapatkan surat hamil di Puskesmas untuk naik kendaraan umum. Semoga informasinya membantu, ya, Ma!

Baca juga: 

The Latest