Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi
Bayi bisa didaftarkan kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan sejak terdengar detak jantungnya
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika hamil, segala persiapan pasti dilakukan orangtua untuk memenuhi kebutuhan bayi saat lahir nanti. Tapi, biasanya orangtua hanya fokus pada perlengkapan bayi.
Padahal ada hal yang jauh lebih penting dari ini, yaitu biaya jaminan pelayanan kesehatan bayi setelah lahir, yaitu mendaftarkan calon bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Semua orangtua menginginkan bayi dalam kandungan lahir dalam kondisi sehat. Tapi berbagai kemungkinan risiko gangguan kesehatan pada bayi bisa saja terjadi, meski Mama sudah menjga kehamilan sebaik mungkin, seperti bayi lahir prematur atau gangguan kesehatan lain yang membutuhkan perawatan Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
Tapi, perlu diingat, hanya orangtua yang menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri (pribadi) yang bisa mendaftarkan bayinya yang masih di dalam kandungan. Beberapa syarat utamanya adalah surat keterangan dokter yang menyatakan adanya detak jantung dan jenis kelamin bayi.
Pendaftaran sementara belum bisa dilakukan secara online. Jadi Mama atau Papa harus datang langsung ke kantor BPJS setempat.
Buat Mama yang masih belum paham atau justru bingung membuat kartu BPJS untuk bayi dalam perut, begini cara yang perlu Mama ketahui. Sesuai Peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015, Mama atau Papa bisa mendaftarkan calon bayi paling lambat 14 hari sebelum perkiraan hari lahir atau 7-8 bulan usia kandungan dengan membawa berkas persyaratan berikut ini:
Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) orangtua
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang tua
Fotocopy Buku Nikah
Fotocopy kartu BPJS Kesehatan ibu (bayi didaftarkan menggunakan nama ibu “Bayi Nyonya (nama ibu)”)
Surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi janin dalam kandungan ( adanya denyut jantung janin dan jenis kelamin sesuai hasil USG)
Mengisi formulir Data Isian Peserta (DIP)
Selain mempersiapkan berkas-berkas di atas, ada beberapa hal yang perlu Mama ketahui supaya nggak bingung saat mendaftarkan si calon bayi, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan, nomor KK bayi mengikuti NIK ibu, nomor KK ibu
- Tanggal lahir bayi diisi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan
- Kelas perawatan calon bayi sama dengan kelas rawat ibu
- Iuran pertama bayi dibayarkan setelah bayi lahir dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari dari Hari Perkiraan Lahir (HPL)
- Jaminan pelayanan kesehatan bayi berlaku sejak iuran pertama dibayarkan
Setelah bayi lahir, Mama wajib mengubah data pendaftaran BPJS Kesehatan bayi sebelumnya sesuai data kelahiran selambat-lambatnya 3 bulan setelah melahirkan. Data yang perlu diubah yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK bayi. Jika lewat dari waktu tersebut, BPJS Kesehatan bayi akan dinonaktifkan.
Baca juga:
Peserta BPJS Kesehatan Non-Pribadi juga bisa daftarkan bayi setelah lahir
Para orangtua yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan non-pribadi, seperti BPJS Perusahaan (PPU) dan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mendaftarkan bayi segera setelah lahir dengan tenggang 3x24 jam.
Papa atau keluarga bisa langsung datang ke kantor BPJS setempat dengan melengkapi syaratnya berikut ini:
- Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, Klinik, atau Bidan tempat bayi dilahirkan
- Fotocopy Kartu Keluraga (KK) orangtua
- Fotocopy KTP orangtua
- Fotocopy Surat Nikah orangtua
- Fotocopy Kartu identitas BPJS Kesehatan orangtua/ibu
- Mencantumkan nama bayi pada formulir pendaftaran
- Kelas perawatan yang dipilih sama dengan ibu
- Pembayaran iuran pertama dilakukan selambatnya 30 hari sejak bayi lahir
Setelah 3 bulan bayi lahir, Mama dan Papa wajib melakukan daftar ulang dengan menyertakan identitas asli bayi atau akte kelahiran.
Mengurus kepersertaan bayi dalam BPJS Kesehatan nggak sulit kok Ma. Asalkan Mama dan Papa ketahui persayaratannya dan membawa berkas yang lengkap ke kantor BPJS. Ikuti aturan dan prosedur yang berlaku di kantor BPJS Kesehatan.
Itulah yang perlu Mama dan Papa ketahui sebelum memulai proses daftar BPJS untuk bayi. Jangan sampai ada yang terlewat ya Ma persyaratannya.
Baca juga:
- Serba-Serbi Biaya Operasi Caesar BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?
- 5 Hal yang Bisa Kamu Dapatkan Meski Premi BPJS Naik
- 4 Jenis Layanan BPJS untuk Kehamilan Hingga Melahirkan