Apakah Sunat pada Bayi Perempuan Ada Manfaatnya?

Sebelum memutuskan ingin melakukan prosedur sunat untuk si Kecil, cek dulu faktanya di sini!

4 Mei 2022

Apakah Sunat Bayi Perempuan Ada Manfaatnya
Pixabay/TawnyNina

Mungkin Mama sudah tak asing dengan istilah sunat perempuan atau khitan perempuan di Indonesia. Istilah sunat pada bayi perempuan sebenarnya kurang tepat, sebab dalam praktiknya lebih mendekati prosedur mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation).

Hal ini karena bukan hanya lipatan kulit yang mengelilingi klitoris saja yang diangkat dalam prosedur sunat, tapi juga klitoris itu sendiri, Ma. Tradisi kuno ini telah sejak lama dipraktikkan, terutama di Afrika dan Timur Tengah.

Selain itu, dalam laporan United National Children's Fund mengungkapkan bahwa hal ini juga umum terjadi di Indonesia. Bahkan hingga saat ini praktiknya masih berlangsung di Indonesia.

Sekitar 60 juta perempuan atau setengah dari perempuan di Indonesia diperkirakan telah menjalani female genital mutilation.

Dalam beberapa tahun terakhir, praktisi medis semakin banyak melembagakan ritual “sunat” yang dikenal sebagai khitan perempuan ke dalam praktik medis.

Sekarang, banyak klinik bersalin menawarkan prosedur ini sebagai bagian dari paket persalinan, yang dilakukan segera setelah persalinan bahkan tanpa biaya tambahan.

Menurut WHO, lebih dari 200 juta perempuan di 30 negara diduga menjalani sunat perempuan. Sementara di Indonesia, jumlah perempuan yang telah menjalani sunat terbilang tinggi, menurut berbagai lembaga dunia.

Data dari UNICEF ​​pada tahun 2016 menyebutkan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga negara dengan prevalensi sunat perempuan tertinggi, setelah Gambia dan Mauritania, dengan 54 persen di antaranya berusia 14 tahun ke bawah.

Lantas, apakah sunat pada bayi perempuan ada manfaatnya? Mari kita lihat penjelasan yang telah dirangkum Popmama.com. Berikut informasinya, Ma!

1. Tipe sunat perempuan (Female Genital Mutilation)

1. Tipe sunat perempuan (Female Genital Mutilation)
Unsplash/Grabiel Tovar

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sunat perempuan atau mutilasi alat kelamin perempuan didefinisikan sebagai segala prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar. Sunat perempuan (Female Genital Mutilation) diklasifikasikan menjadi 4 jenis tipe, yaitu :

  • Tipe 1. Tipe sunat perempuan ini umumnya dikenal klitoridektomi dengan melakukan prosedur pengangkatan sebagian atau seluruh kelenjar klitoris atau kulit khatan yang merupakan lipatan kulit yang mengelilingi kelenjar klitoris.
  • Tipe 2. Sedangkan tipe ini disebut excision yakni tak hanya sebagian atau seluruh kelenjar klitoris yang diangkat namun juga labia minora (lipatan bagian dalam vulva) dengan atau tanpa pengangkatan labia mayora (lipatan luar kulit vulva). Labia adalah "bibir" bagian dalam dan luar yang mengelilingi vagina. 
  • Tipe 3. Tipe ini juga dikenal sebagai infibulasi, penjahitan pada labia menjadi satu untuk membuat lubang vagina lebih kecil. 
  • Tipe 4. Tipe ini paling berbahaya karena mencakup semua jenis prosedur yang merusak alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya dengan cara menusuk, memotong, mengikis, atau membakar area genital.

Namun, hanya sekitar atau lebih 10% praktik sunat perempuan yang memakai prosedur tipe 3, sisanya sekitar 90% menggunakan tipe 1, 2, atau 4.

Editors' Pick

2. Sunat yang dilakukan pada bayi perempuan di Indonesia

2. Sunat dilakukan bayi perempuan Indonesia
Pexels/singkham

Melansir The Conversation, di Indonesia, banyak yang menganggap sunat sebagai kewajiban yang harus dipenuhi dalam salah satu kepercayaan dan bagian dari tradisi. Beberapa mayoritas Muslim di Indonesia juga mewajibkan sunat bagi anak laki-laki maupun anak perempuan.

Pada tahun 2010, Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) pernah menerbitkan peraturan yang mengizinkan tenaga medis untuk melakukan prosedur pemotongan alat kelamin perempuan.

Dengan anggapan bahwa lebih baik dikerjakan oleh tenaga medis terlatih daripada mengambil risiko kemungkinan infeksi yang jauh lebih parah jika dilakukan oleh penyunat tradisional dengan prosedur non-medis. Namun, pada tahun 2014, Kementerian mencabut peraturan tersebut. 

Dalam studi Population Council Indonesia 2001-2002 tentang sunat perempuan, dari 2.215 kasus yang dilaporkan, 68% dilakukan oleh dukun bayi dan penyunat tradisional.

Sisanya 32% dilakukan oleh tenaga medis, sebagian besar bidan. Namun, Survei Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) di tahun 2013 menunjukkan laporan tenaga medis melakukan lebih dari setengah atau 53,2% sunat perempuan.

Dari persentase tersebut, 50,9% dilakukan oleh bidan, 2,3% oleh tenaga medis lainnya. Sementara itu, dukun bersalin atau penyunat melakukan 46,8% prosedur sunat perempuan.

Sebuah studi di tahun 2001-2002 menunjukkan bahwa 85,2% dari sunat perempuan dilakukan sebelum anak perempuan mencapai usia sembilan tahun.

Survei tahun 2013 menunjukkan ada penurunan usia dimana 96,7% sunat perempuan dilakukan sebelum anak mencapai usia lima tahun. Dari jumlah itu, 82,8% bahkan dilakukan pada bayi perempuan dalam rentang usia 0 sampai 11 bulan.

Sebagian besar dari mereka yang telah menjalani sunat tidak dapat mengingat proses atau rasa sakit ketika ditanya sebagai responden dengan usianya yang sudah agak besar. Akibatnya, tidak ada bukti komplikasi fisik atau psikologis langsung atau jangka panjang.

Tetapi demikian, pengamatan langsung terhadap prosedur sunat perempuan pada tahun 2001-2002 menunjukkan bahwa praktik ini pasti melibatkan rasa sakit akibat gosokan dan goresan sekitar 24,3%.

Ada pemotongan genital yang nyata misalnya sayatan sekitar 49,2% dan eksisi sekitar 22,4%. Ada juga peregangan sekitar 3% dan sebagian kecil sekitar 1,1% praktik sunat ini dilakukan dengan cara menusuk. 

Studi 2001-2002 menunjukkan bahwa 92% orangtua ingin praktik ini dilanjutkan. Survei Kesehatan Dasar Nasional 2013 menunjukkan sekitar 90%-94,9% orangtua memiliki keinginan serupa di sembilan provinsi di Indonesia, antara lain Aceh, Kalimantan Timur, sebagian besar Sulawesi dan Gorontalo, serta Maluku dan Maluku Utara. 24 provinsi lainnya di Indonesia menunjukkan persentase yang lebih rendah.

Namun, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan terbaru Nomor 6 Tahun 2014, praktik sunat perempuan dianggap bukanlah tindakan kedokteran karena dalam praktiknya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti manfaatnya bagi kesehatan.

3. Apakah sunat bermanfaat untuk anak perempuan?

3. Apakah sunat bermanfaat anak perempuan
Freepik/gpointstudio

Sayangnya, sunat perempuan ternyata tidak memiliki manfaat kesehatan dan justru merugikan anak perempuan dalam banyak hal.

Pasalnya, prosedur ini bisa menghilangkan dan merusak jaringan genital perempuan yang normal serta mengganggu fungsi alami tubuh anak perempuan hingga ia dewasa.

Meskipun semua tipe sunat yang dilakukan pada perempuan dapat meningkatkan risiko komplikasi kesehatan, risikonya akan lebih besar pada tipe yang paling berbahaya.

Dampak jangka pendek dari sunat perempuan di antaranya :

  • Sakit parah,
  • Pendarahan pada alat kelamin,
  • Pembengkakan jaringan kelamin,
  • Demam,
  • Infeksi,
  • Gangguan saluran kencing,
  • Masalah penyembuhan luka,
  • Syok, dan
  • Kematian.

Adapun beberapa komplikasi jangka panjang yang ditimbulkan pada perempuan meliputi :

  1. Masalah kemih seperti buang air kecil yang menyakitkan, infeksi saluran kemih;
  2. Gangguan pada alat reproduksi seperti keputihan, gatal, bakterial vaginosis dan infeksi lainnya;
  3. Gangguan haid misalnya nyeri haid, kesulitan mengeluarkan darah haid bahkan berdampak pada kista;
  4. Jaringan parut dan keloid;
  5. Pendarahan karena terjadi akibat terpotongnya pembuluh darah pada klitoris atau pembuluh darah lainnya di sekitar alat kelamin perempuan sewaktu melakukan prosedur sunat;
  6. Gangguan seksual yang mengakibatkan nyeri saat berhubungan, penurunan kepuasan, dan lainnya;
  7. Peningkatan risiko komplikasi persalinan yang menyebabkan persalinan sulit, perdarahan berlebihan, operasi caesar, dan kematian bayi baru lahir;
  8. Masalah psikologis seperti depresi, kecemasan, gangguan stres pasca-trauma, dan lainnya.

Tidak menutup kemungkinan komplikasi kesehatan jangka panjang ini bisa berdampak pada anak perempuan di kemudian hari.

4. Pendapat WHO

4. Pendapat WHO
upload.wikimedia

Studi Dewan Kependudukan 2001-2002 menunjukkan bahwa sebagian besar sunat tradisional di Indonesia hanya sebatas menggores, menggosok dan menusuk dengan jarum untuk menghasilkan setetes darah.

Sebaliknya, di Afrika dalam praktiknya sering melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris atau kulit khatan dan menjahit untuk mempersempit lubang vagina (infibulasi).

Dari klasifikasi jenis sunat perempuan menurut WHO tahun 1997, di Indonesia praktik tersebut bisa dikategorikan dengan “tipe tidak terklasifikasi” atau Tipe 4. Prosedur ini berisiko merusak alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan dengan jelas pada tahun 1997 bahwa segala bentuk mutilasi alat kelamin perempuan tidak boleh dilanggengkan. Apalagi tanpa persetujuan bayi atau anak perempuan, serta tanpa manfaat kesehatan yang jelas sudah cukup untuk mengklasifikasikan tindakan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kesehatan anak perempuan.

Sunat perempuan diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi anak perempuan dan perempuan. Ini mencerminkan ketidaksetaraan yang mengakar antara jenis kelamin dan merupakan bentuk ekstrim dari diskriminasi terhadap anak perempuan dan perempuan.

Hal ini hampir selalu dilakukan pada anak di bawah umur dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Praktik tersebut juga melanggar hak seseorang atas kesehatan, keamanan, dan integritas fisik misalnya hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat dan hak untuk hidup. Bahkan dalam beberapa kasus praktik ini bisa mengakibatkan kematian.

Menurut data yang diambil dari 30 negara, praktik ini masih ada di wilayah Barat, Timur, dan Timur Laut Afrika, dan beberapa negara di Timur Tengah dan Asia.

Banyak perempuan telah menjadi sasaran dari praktik ini di antaranya melibatkan lebih dari 200 juta anak perempuan yang hidup hingga saat ini. Lebih dari 3 juta anak perempuan diperkirakan berisiko setiap tahun mengalami female genital mutilation. Oleh karena itu, sunat perempuan menjadi perhatian global.

Di Indonesia sendiri, praktik sunat perempuan dianggap sebagai tradisi untuk menjaga kebersihan, kesehatan dan kecantikan tubuh perempuan, serta menjaga dan mengatur seksualitas dan fungsi reproduksi perempuan. Banyak yang menganggap juga bahwa perempuan dapat menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.

Jika dilihat lagi, praktik sunat perempuan dilakukan terutama ketika si Kecil masih di usia belia bahkan saat ia baru lahir, atau ketika ia masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar. Sehingga terkadang mereka tak mampu mengungkapkan pendapatnya dan hanya menuruti perkataan orang dewasa yakni Mama dan Papa nya. 

Nah, demikian penjelasan mengenai apakah sunat pada bayi perempuan ada manfaatnya? Dengan melihat pembahasan di atas mungkin Mama sudah cukup jelas mengetahui gambaran bahwa praktik sunat perempuan ini tidak memilki manfaat medis.

Oleh karena itu, Mama dan Papa sebagai orangtua bisa memikirkan kembali dengan bijak keputusan yang akan diambil nantinya bagi si Kecil, ya. 

Semoga, informasi ini dapat bermanfaat untuk Mama dan Papa!

Baca juga :

The Latest