Sunnah, Ini Hukum Mencukur Rambut Bayi dalam Islam
Penting lho ternyata untuk mencukur rambut bayi
7 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mencukur rambut bayi menjadi salah satu perawatan para orangtua, utamanya ketika baru lahir. Namun, untuk melakukan itu perlu adanya pengetahuan agar tidak salah. Untuk merawat seorang bayi, masyarakat juga banyak yang mempertimbangkan adat dan hukum islamnya. Hal ini dilakukan agar tidak melakukan kesalahan dan mengikuti tata cara yang sesuai.
Mencukur rambut bayi dalam Islam selalu diterapkan sejak bayi lahir, karena dipercaya menjadi kebaikan dan untuk menunjukkan iman kepada Allah SWT.
Untuk itu, apa hukum mencukur rambut bayi menurut Islam? Berikut Popmama.com telah merangkum dari berbagi sumber. Di simak ya, Ma!
1. Mencukur rambut bayi merupakan Sunnah Muakkad
Terdapat sebuah hadist yang menjelaskan mengenai mencukur rambut bayi dan aqiqah.
“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya,” (HR. Bukhari)
Dalam hal ini, mencukur rambut bayi ketika baru lahir bukan merupakan hal yang wajib, tetapi sunnah muakkad bagi bayi laki-laki maupun perempuan. Sunnah muakkad artinya sangat dianjurkan pelaksanannya atau mendekati wajib.
Editors' Pick
2. Dilakukan pada hari ke tujuh setelah melahirkan
Setelah bayi dilahirkan, pada hari ketujuh dianjurkan untuk mencukur rambut bayi.
Sebagaimana anjuran ini yang berbunyi, “Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya. Dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR An-Nasa’I, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Namun, jika pada saat itu orangtua tidak mampu untuk menyelenggarakan aqiqah, maka dapat menunda pelaksanaan sampai mampu secara finansial.