Seorang Bayi Dijual ke Sindikat Penjualan Anak Seharga Rp4 Juta
Mendapat tawaran menjual anak melalui telepon
31 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang harus dijaga dan dirawat. Namun, tak sedikit orangtua yang masih bertindak keji dengan mereka. Bahkan ada yang sampai tega menjualnya. Seperti seorang ibu di Palembang yang baru-baru ini menjual anaknya.
Sang anak yang berusia satu bulan dijual kepada sindikat penjualan anak seharga Rp4 juta ke sindikat penjualan anak.
Peristiwa jahat tersebut diketahui oleh sang ayah, kemudian ia melakukan laporan ke pihak berwajib.
Untuk lebih jelas tentang peristiwa penjualan anak tersebut, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasinya untuk. Simak yuk, Ma!
1. Peristiwa penjualan anak ke sindikat penjualan anak
Seorang Ibu berinisial AN (25) menjual anak kandungnya yang baru berusia satu bulan kepada sindikat penjualan anak berinisial G (37) yang tinggal di Jalan Padat Karya, Lorong mangga 3 Kelurahan Talang jambi, Kecamatan Sukarami.
Sang Ibu melakukan hal itu karena tergiur dengan uang yang dijanjikan.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AN, awalnya ia mendapat pesan singkat dari DPO berinisial US yang menawarkan untuk mengurus bayinya.
Kemudian ia mengadakan pertemuan di rumah seseorang berinisial RH. AN mendatangi rumah RH pada Selasa (19/10/2021), sekira pukul 14:00 WIB untuk menyerahkan sang anak.
"Di rumah RH itu ada GT dan PA yang langsung menyambut saya dan mengambil bayi. Saya lalu diberi uang Rp 4 juta," jelas AN.
Saat itu, tersangka GT mengatakan kepada AN jika anaknya akan diurus seseorang yang masih berhubungan keluarga dengan GT.
Pada awalnya, AN diberi uang sebesar Rp 5 juta. Namun, kemudian tersangka US dan RH meminta uang dari yang dipegang oleh AN, US meminta uang Rp300 ribu dan RH meminta Rp700 ribu.
Editors' Pick
2. Peristiwa tersebut diketahui oleh sang suami, kemudian ia melakukan pelaporan
AN menceritakan perbuatannya kepada Bobi (26) yang merupakan suami sirinya. Hal itu nyatanya membuat Bobi geram hingga akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang.
"Suami siri korban langsung melaporkan penjualan anak ini setelah mengetahui anak mereka dijual kepada sindikat. Tim Reskrim langsung mengamankan AN," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
Menurut Tri, jaringan para tersangka melibatkan banyak pelaku. Pihaknya menduga jaringan ini sudah sering melakukan jual beli anak, dengan menyasar ibu-ibu muda di Palembang yang tidak sanggup membesarkan anaknya.
"Tadi malam, Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka praktek jual beli bayi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).
"Masih ada tiga pelaku lagi dan identitas tiga pelaku ini sudah didapat. Sekarang masih dikembangkan untuk mengejar mereka," imbuhnya.