Bayi di Yogyakarta Dijual Berkedok Adopsi, Pelaku Berhasil Ditangkap

Pelaku menawarkan bayi tersebut seharga 20-21 juta rupiah pada calon pembelinya

19 Januari 2023

Bayi Yogyakarta Dijual Berkedok Adopsi, Pelaku Berhasil Ditangkap
Freepik/Jcomp

Pasangan suami istri asal Gunungkidul mencari orangtua asuh untuk anaknya. Sayang, setelah ditemukan, orang yang mengaku akan mengasuh anak dari pasangan tersebut justru hendak menjual bayi itu. Orang yang mengaku akan mengadopsi bayi tersebut benama Lestariningsih alias Lia.

Kasus ini terungkap saat polisi dari Polres Klaten menggelar Patroli Operasi Cipta Kondisi di kawasan perhotelan. Saat itu, polisi yang menemukan Lestari dan seorang bayi yang baru lahir langsung meminta surat keterangan.

Namun, saat diperiksa, identitas Lestari dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi itu berbeda. Saat itulah polisi mulai curiga dan mendapati bahwa Lestari merupakan seorang penjual bayi.

Nah, ini dia rangkuman informasi tentang bayi di Yogyakarta dijual berkedok adopsi yang sudah Popmama.com rangkum untuk Mama.

1. Berawal dari patroli di kawasan hotel, polisi menemukan sindikat penjualan bayi

1. Berawal dari patroli kawasan hotel, polisi menemukan sindikat penjualan bayi
Freepik/Rawpixel.com

Pada tanggal 10 Januari 2023, Polres Klaten mengadakan patroli Operasi Cipta Kondisi di kawasan perhotelan di Klaten. Kemudian, secara tidak sengaja polisi pun menemukan Lestari. Saat itu, ia menginap bersama seorang bayi yang terlihat masih merah.

Saat diperiksa, polisi menaruh kecurigaan karena menemukan keterangan nama ibu bayi tersebut berbeda dengan identitas Lestari. Lestari kemudian diperiksa lebih lanjut setelah polisi menemukan chat transaksi tawar-menawar melalui telepon genggam Lestari.

Dari hasil pemeriksaan, Lestari diduga merupakan bagian dari sindikat penjualan bayi yang berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan tambahan, sindikat ini memiliki target mahasiswi dan perempuan lajang yang hamil di luar nikah. 

Editors' Pick

2. Orangtua bayi tersebut meminta pertolongan agar bayinya diadopsi

2. Orangtua bayi tersebut meminta pertolongan agar bayi diadopsi
Pexels/Freestocks.org

Menurut keterangan yang didapatkan, bayi yang berada di tangan Lestari merupakan anak dari sepasang suami istri yang berdomisili di Yogyakarta.

Awalnya, Lestari melihat sebuah unggahan tentang seorang laki-laki yang mencari orangtua asuh untuk anaknya yang kala itu masih dalam kandungan. Pasalnya, pasangan ini masih memiliki bayi yang berusia 11 bulan dan mereka tidak mampu untuk merawat dua bayi sekaligus.

Informasi tersebut diunggah ke Facebook pada November 2022. Akhirnya, Lestari pun langsung menghubungi pengunggah dan membuat kesepakatan. Lestari bahkan memberikan uang 5 juta rupiah sebagai pengganti biaya persalinan kepada pasangan ini.

3. Sudah pernah menjual bayi sebelumnya dengan harga 13 juta rupiah

3. Sudah pernah menjual bayi sebelum harga 13 juta rupiah
Pexels/Fuko Kanbara

Saat dimintai keterangan, Lestari mengaku kalau ini bukanlah pertama kalinya ia melakukan transaksi. Sebelumnya, pada bulan November 2022 ia pernah menjual seorang bayi ke daerah Demak.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu ia dapatkan dari seorang ibu hamil. Ia kemudian menjual bayi tersebut dengan harga 13 juta rupiah.

4. Menjalankan penjualan bayi seorang diri

4. Menjalankan penjualan bayi seorang diri
Freepik.com/KamranAydinov

Dalam menjalankan transaksi ini, Lestari mengakui kalau ia menjalankannya seorang diri. Ia menjalankan hal ini dengan cara membuat grup melalui media sosial yang berkaitan dengan adopsi anak.

Sehari-hari Lestari sendiri hanya menjahit dan merawat anaknya. Suami maupun keluarganya tidak pernah mengetahui kalau Lestari melakukan penjualan bayi. Uang yang ia terima pun sejauh ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

5. Pelaku penjual bayi mengaku ikut-ikutan karena tergiur penawaran di Facebook

5. Pelaku penjual bayi mengaku ikut-ikutan karena tergiur penawaran Facebook
Freepik/wirestock

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ditemukan bahwa bayi tersebut sudah memiliki banyak penawar namun belum mendapatkan pembeli. Lestari menawarkan harga 20-21 juta rupiah pada pembelinya.

Lestari sempat berdalih mengatakan kalau ia baru tahu kalau praktik penjualan bayi yang ia lakukan adalah perbuatan yang melanggar hukum. Ia pun kini menyesali perbuatannya.

Walaupun demikian, perwakilan dari Kapolres Klaten mengatakan bahwa Lestari dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara paling singkat selama tiga tahun dan paling lama selama 15 tahun.

Nah, itulah tadi informasi tentang bayi di Yogyakarta dijual berkedok adopsiKita doakan semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi, ya!

Baca juga:

The Latest