Hukum Akikah untuk Bayi yang Meninggal, Haruskah Tetap Dilaksanakan?
Orangtua wajib mengetahui hukumnya agar tak salah kaprah
31 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap orangtua yang mendambakan kelahiran sang Calon buah hati dalam kandungan, tentunya mengharapkan akan keselamatan dan kesehatan si Kecil saat dilahirkan ke dunia.
Namun, meski usaha dan doa agar si Kecil dapat terlahir dalam keadaan selamat telah dihaturkan, terkadang manusia hanya bisa berencana, dan sisanya hanya Allah SWT yang menentukannya.
Sebagian orangtua mungkin mengalami duka tatkala bayi yang ditunggu-tunggu ternyata telah meninggal dalam kandungan, maupun hanya bernapas selama beberapa saat di dunia.
Pertanyaan terkait pelaksanaan akikah pun kerap bermunculan berkaitan dengan kondisi ini, seperti hukum akikah untuk bayi yang meninggal, haruskah tetap dilaksanakana?
Di bawah ini Popmama.com telah rangkum jawabannya untuk Mama.
Akikah dalam Ajaran Islam
Akikah dalam ajaran Islam merupakan penyembelihan hewan ternak berkaitan dengan kelahiran seorang anak yang dilakukan sesuai ketentuan agama sebagai bentuk rasa syukur pada Allah SWT.
Dilihat dari segi hukumnya, akikah dalam Islam merupakan sunah muakkad, yakni sunah yang amat dianjurkan untuk ditunaikan. Terlebih jika merupakan nazar, maka menjadi wajib ditunaikan hukumnya.
Akikah diketahui pertama kali dilakukan untuk cucu kembar Rasulullah SAW dari Fatimah selaku anak perempuannya dan Ali bin Abi Thalib selaku menantu, yakni Hasan dan Husein. Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Samurah RA., sesungguhnya Rasulullah SAW berkata “Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan di beri nama.” (HR. At-Tirmizi).
Editors' Pick
Ketentuan Akikah dalam Ajaran Islam
Berikut di antara ketentuan akikah menurut ajaran agama Islam:
Usia hewan ternak akikah sama dengan hewan kurban, yaitu dengan kambing yang minimal berusia 2 tahun dan sudah mengalami tanggal gigi.
Daging hewan akikah nantinya tidak boleh diperjualbelikan, melainkan dijadikan sedekah untuk fakir miskin.
Daging hewan akikah disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Pelaksana akikah boleh mengonsumsi dan menyimpan sedikit dari daging akikah, kecuali akikah berdasarkan nazar.
Waktu penyembelihan disunahkan berlangsung pada hari ke-7, ke-14 atau hari ke-21 dari tanggal lahir bayi. Jika tidak memungkinkan, dapat dilaksanakan kapan saja. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Akikah disembelih pada hari ke tujuh, keempat belas, atau keduapuluh satu (dari lahirnya anak).” (HR. At-Tirmizi).
Untuk bayi laki-laki disunnahkan akikah dengan 2 ekor kambing, sementara untuk bayi perempuan 1 ekor, sebagaimana riwayat berikut yang artinya: “Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kami agar berakikah dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (HR. Ibnu Majah).