Hukum Akikah untuk Bayi yang Meninggal, Haruskah Tetap Dilaksanakan?

Orangtua wajib mengetahui hukumnya agar tak salah kaprah

31 Agustus 2023

Hukum Akikah Bayi Meninggal, Haruskah Tetap Dilaksanakan
Freepik/freepik

Setiap orangtua yang mendambakan kelahiran sang Calon buah hati dalam kandungan, tentunya mengharapkan akan keselamatan dan kesehatan si Kecil saat dilahirkan ke dunia.

Namun, meski usaha dan doa agar si Kecil dapat terlahir dalam keadaan selamat telah dihaturkan, terkadang manusia hanya bisa berencana, dan sisanya hanya Allah SWT yang menentukannya.

Sebagian orangtua mungkin mengalami duka tatkala bayi yang ditunggu-tunggu ternyata telah meninggal dalam kandungan, maupun hanya bernapas selama beberapa saat di dunia.

Pertanyaan terkait pelaksanaan akikah pun kerap bermunculan berkaitan dengan kondisi ini, seperti hukum akikah untuk bayi yang meninggal, haruskah tetap dilaksanakana?

Di bawah ini Popmama.com telah rangkum jawabannya untuk Mama.

Akikah dalam Ajaran Islam

Akikah dalam Ajaran Islam
Freepik/Wirestock

Akikah dalam ajaran Islam merupakan penyembelihan hewan ternak berkaitan dengan kelahiran seorang anak yang dilakukan sesuai ketentuan agama sebagai bentuk rasa syukur pada Allah SWT.

Dilihat dari segi hukumnya, akikah dalam Islam merupakan sunah muakkad, yakni sunah yang amat dianjurkan untuk ditunaikan. Terlebih jika merupakan nazar, maka menjadi wajib ditunaikan hukumnya. 

Akikah diketahui pertama kali dilakukan untuk cucu kembar Rasulullah SAW dari Fatimah selaku anak perempuannya dan Ali bin Abi Thalib selaku menantu, yakni Hasan dan Husein. Rasulullah SAW bersabda:

“Dari Samurah RA., sesungguhnya Rasulullah SAW berkata “Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan di beri nama.” (HR. At-Tirmizi).

Editors' Pick

Ketentuan Akikah dalam Ajaran Islam

Ketentuan Akikah dalam Ajaran Islam
Freepik/Jcomp

Berikut di antara ketentuan akikah menurut ajaran agama Islam:

  • Usia hewan ternak akikah sama dengan hewan kurban, yaitu dengan kambing yang minimal berusia 2 tahun dan sudah mengalami tanggal gigi.

  • Daging hewan akikah nantinya tidak boleh diperjualbelikan, melainkan dijadikan sedekah untuk fakir miskin.

  • Daging hewan akikah disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Pelaksana akikah boleh mengonsumsi dan menyimpan sedikit dari daging akikah, kecuali akikah berdasarkan nazar.

  • Waktu penyembelihan disunahkan berlangsung pada hari ke-7, ke-14 atau hari ke-21 dari tanggal lahir bayi. Jika tidak memungkinkan, dapat dilaksanakan kapan saja. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Akikah disembelih pada hari ke tujuh, keempat belas, atau keduapuluh satu (dari lahirnya anak).” (HR. At-Tirmizi).

  • Untuk bayi laki-laki disunnahkan akikah dengan 2 ekor kambing, sementara untuk bayi perempuan 1 ekor, sebagaimana riwayat berikut yang artinya: “Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kami agar berakikah dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.” (HR. Ibnu Majah).

Hukum Akikah untuk Bayi yang Meninggal

Hukum Akikah Bayi Meninggal
Pexels/Szabina NyĆ­ri

Melansir laman resmi Nahdlatul Ulama, terdapat dua rincian pertama terkait hukum akikah untuk bayi yang meninggal, yakni dilihat dari segi waktu dan lokasi meninggalnya sang Janin. 

Kedua rinciannya diketahui diambil dari sebuah kitab, yaitu Kitab Fatawa Isma'il Zain. Berikut isi dari kedua rincian tersebut berkenaan dengan hukum akikah bayi yang telah wafat:

1. Kondisi bayi meninggal dalam kandungan

1. Kondisi bayi meninggal dalam kandungan
Freepik/freepic.diller

Menurut Kitab Fatawa Isma'il Zain, apabila sang Bayi itu terlahir dalam keadaan meninggal dunia (sejak berada dalam kandungan), maka tidak ada anjuran dalam hal penyelenggaraan akikah dan pemberian nama.

Artinya, tidak berlaku lagi hukum sunah muakkad pada penyelenggaraan akikah serta pemberian nama sebagaimana yang dianjurkan pada bayi-bayi yang dinyatakan telah terlahir di dunia dalam keadaan bernapas.

2. Kondisi bayi meninggal setelah dilahirkan

2. Kondisi bayi meninggal setelah dilahirkan
Freepik/Rawpixel.com

Sementara itu, jika bayi sempat dinyatakan terlahir dalam keadaan bernapas setelah dilahirkan ke dunia meskipun hanya beberapa saat, maka merupakan hal sunah bagi kedua orangtua untuk tetap menjalankan akikah dan memberi nama untuknya.

Jadi, itu pembahasan seputar hukum akikah untuk bayi yang meninggal menurut ajaran Islam. Semoga informasi ini dapat bermanfaat sekaligus menambah wawasan mengenai ketentuan akikah menurut Islam.

Baca juga:

The Latest