Hukum Menindik Telinga Bayi Perempuan dalam Islam, Orangtua Wajib Tahu
Berikut penjelasannya disertai sabda Rasulullah SAW dan pendapat imam serta ulama
29 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi mayoritas orangtua di Indonesia, sudah merupakan hal yang wajar untuk menindik telinga bayi perempuan sedini mungkin untuk dipasangkan perhiasan. Tujuannya pun tak lain agar sang Anak tak lagi merasakan sakit saat dipasangkan anting ketika sudah lebih besar nanti.
Namun, bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Apakah hal ini dianjurkan atau tidak?
Di bawah ini Popmama.com merangkum tentang hukum menindik telinga bayi perempuan dalam Islam yang tentunya wajib diketahui para orangtua. Langsung saja disimak selengkapnya, yuk, Ma!
Hukum Menindik Telinga dalam Islam
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum menindik daun telinga bayi perempuan, ada baiknya untuk mengulas terlebih dahulu mengenai tindik daun telinga secara umum dalam ajaran Islam.
Sebagian besar ulama Islam dari berbagai kalangan mazhab, seperti Syafi'i, Maliki, Hambali, dan Hanafi berpendapat bahwa menindik telinga diperbolehkan bagi kaum perempuan berkaitan dengan tujuannya untuk berhias diri.
Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Syalbi dari mazhab Hanafi berikut ini:
""Dibolehkan menindik telinga anak perempuan, bukan laki-laki karena di dalamnya terdapat tujuan untuk berhias. Tindik telinga juga dilakukan (oleh para perempuan) di zaman Nabi Muhammad saw hingga saat ini dan tidak dibantah."
Selain itu, terdapat sabda Rasulullah SAW mengenai tindik dan memakai anting bagi perempuan Islam berikut ini:
Editors' Pick
1. Pendapat Rasulullah SAW dalam Riwayat Aisyah RA
Menurut hadis Nabi dari Riwayat Aisyah RA, dikisahkan suatu saat sebelas perempuan tengah berkumpul menceritakan suami-suami mereka, lalu seorang perempuan yang dipanggil Ummu Zar'in menceritakan tentang suaminya yang memberikan perhiasan di telinganya.
Pada akhir hadis, Rasulullah SAW bersabda pada Aisyah RA, bahwa Rasul bagaikan Abu Zar'in (suami Ummu Zar'in). Hadis ini diriwayatkan oleh HR Al Bukhari no. 5189 dan Muslim No. 2448.
Para ulama berpendapat jika hal ini mengindikasikan bahwa Rasulullah SAW tidak menyalahkan atau melarang pemakaian anting-anting atau perhiasan yang dikenakan di telinga.