Hukum Menindik Telinga Bayi Perempuan dalam Islam, Orangtua Wajib Tahu
Berikut penjelasannya disertai sabda Rasulullah SAW dan pendapat imam serta ulama
29 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi mayoritas orangtua di Indonesia, sudah merupakan hal yang wajar untuk menindik telinga bayi perempuan sedini mungkin untuk dipasangkan perhiasan. Tujuannya pun tak lain agar sang Anak tak lagi merasakan sakit saat dipasangkan anting ketika sudah lebih besar nanti.
Namun, bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Apakah hal ini dianjurkan atau tidak?
Di bawah ini Popmama.com merangkum tentang hukum menindik telinga bayi perempuan dalam Islam yang tentunya wajib diketahui para orangtua. Langsung saja disimak selengkapnya, yuk, Ma!
Hukum Menindik Telinga dalam Islam
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum menindik daun telinga bayi perempuan, ada baiknya untuk mengulas terlebih dahulu mengenai tindik daun telinga secara umum dalam ajaran Islam.
Sebagian besar ulama Islam dari berbagai kalangan mazhab, seperti Syafi'i, Maliki, Hambali, dan Hanafi berpendapat bahwa menindik telinga diperbolehkan bagi kaum perempuan berkaitan dengan tujuannya untuk berhias diri.
Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Syalbi dari mazhab Hanafi berikut ini:
""Dibolehkan menindik telinga anak perempuan, bukan laki-laki karena di dalamnya terdapat tujuan untuk berhias. Tindik telinga juga dilakukan (oleh para perempuan) di zaman Nabi Muhammad saw hingga saat ini dan tidak dibantah."
Selain itu, terdapat sabda Rasulullah SAW mengenai tindik dan memakai anting bagi perempuan Islam berikut ini:
Editors' Pick
1. Pendapat Rasulullah SAW dalam Riwayat Aisyah RA
Menurut hadis Nabi dari Riwayat Aisyah RA, dikisahkan suatu saat sebelas perempuan tengah berkumpul menceritakan suami-suami mereka, lalu seorang perempuan yang dipanggil Ummu Zar'in menceritakan tentang suaminya yang memberikan perhiasan di telinganya.
Pada akhir hadis, Rasulullah SAW bersabda pada Aisyah RA, bahwa Rasul bagaikan Abu Zar'in (suami Ummu Zar'in). Hadis ini diriwayatkan oleh HR Al Bukhari no. 5189 dan Muslim No. 2448.
Para ulama berpendapat jika hal ini mengindikasikan bahwa Rasulullah SAW tidak menyalahkan atau melarang pemakaian anting-anting atau perhiasan yang dikenakan di telinga.
2. Pendapat Rasulullah SAW yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah
Dalam sebuah kisah mengenai salat Hari Raya, Jabir bin Abdillah menceritakan bahwa Rasulullah SAW menegur para perempuan yang enggan menyedekahkan hartanya, kemudian dalam sabdanya:
"....maka para perempuan menyedekahkan perhiasan-perhiasannya, mereka meletakkan anting-antingnya dan cincinnya pada baju Bilal." (HR Al Bukhari dan Muslim).
Sabda Rasulullah SAW dinilai sebagai bentuk penerimaannya terhadap pemakaian anting-anting atau perhiasan telinga bagi perempuan, sehingga boleh dijadikan bagian dari sedekah.
Pendapat Ulama Mengenai Menindik Telinga Bayi
Kemudian, yang dipertanyakan ialah mengenai pemakaian anting-anting atau perhiasan di daun telinga bagi bayi perempuan dalam ajaran Islam sendiri. Beberapa ulama pun memiliki pendapatnya masing-masing tentang hal ini.
Imam Al Ghazali dalam kitab Mughni al-Muhtaj menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemakaian anting-anting bagi bayi perempuan. Dirinya tak memperbolehkan hal ini karena dianggap merupakan hal yang menyakiti si Bayi.
Sementara itu, Imam al-Zarkasyi dan ulama Hanabilah menganggap hal ini diperbolehkan, sebab jamaknya atau sudah umum dilakukan sejak zaman jahiliah, dan Rasulullah SAW tidak mengingkarinya.
Hukum Menindik Telinga Bayi dalam Islam
Memandang dari berbagai perspektif dan perdebatan yang ada di antara para ulama, maka sikap terbijak yang dilakukan oleh para orangtua ialah menunda tindakan penindikan daun telinga si Kecil hingga ia dewasa.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan menyakiti atau mengiritasi terhadap anggota tubuh bayi yang masih sangat sensitif, dengan kulit yang halus dan cenderung tipis dibandingkan orang dewasa. Wallahu a'lam bish shawabi.
Demikian penjelasan seputar hukum menindik telinga bayi perempuan dalam Islam. Semoga informasi ini bisa dijadikan rujukan dan wawasan baru bagi para orangtua yang baru saja dianugerahi rezeki berupa bayi perempuan yang sehat.
Baca juga:
Kapan Waktu Tepat untuk Tindik Telinga Bayi? Pastikan Tidak Melukai
3 Hal Penting Yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Tindik Telinga Bayi