Akikah Bayi atau Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?
Sama-sama menyembelih hewan, lebih baik akikah atau kurban dahulu, ya?
10 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam ajaran agama Islam, orangtua yang dikaruniai kelahiran bayi dianjurkan untuk melaksanakan akikah. Dilansir dari laman NU Online, akikah adalah sebutan binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.
Umumnya, hewan yang disembelih untuk akikah sama dengan ketentuan dalam kurban saat Idul Adha dalam hal jenis, usia, dan keharusan tidak cacatnya. Apabila yang lahir bayi laki-laki, maka orangtua dianjurkan menyembelih dua ekor kambing atau domba, sedangkan perempuan cukup dua ekor kambing atau domba.
Sama-sama menyembelih hewan, lantas, mana yang perlu didahulukan dari dua ibadah sunnah tersebut? Akikah atau kurban terlebih dahulu?
Berikut Popmama.com rangkum penjelasan mengenai mana yang harus didahulukan antara akikah dan kurban. Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
1. Hukum berkurban saat Idul Adha
Idul Adha merupakan hari raya umat Islam yang dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah. Umat Islam dianjurkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan ternak sebagai ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT, serta sebagai tanda ketaatan seorang hamba.
Ibadah kurban sendiri hukumnya adalah sunah muakkad atau sunah yang yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang mampu menjalaninya. Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah melewatkan ibadah kurban sejak disyariatkannya hingga beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa ibadah kurban adalah wajib bagi umat muslim yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian).
Editors' Pick
2. Hukum akikah bayi
Sementara itu, akikah merupakan hak seorang anak atas orangtuanya. Sebagaimana dalam hadis nabi, hukum menyembelih hewan untuk akikah adalah sunah muakkad.
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) akikahnya; akikah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adha bab Al-aqiqah).
Maksudnya, anjuran untuk menyembelih hewan akikah sangat ditekankan kepada orangtua bayi yang diberi kelapangan rezeki sebagai bentuk syukur atas kelahiran anaknya.
Namun, para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan akikah oleh orangtua hingga bayinya tumbuh sampai dengan baligh. Setelah itu, anjuran akikah tidak lagi dibebankan kepada orangtua, melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri akikahnya.