Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah?
Sebentar lagi Idul Adha akan tiba, apa hukum menggabungkan akikah dengan kurban?
10 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kehadiran bayi merupakan anugerah yang sangat berharga bagi setiap pasangan yang menantikan momongan. Dalam agama Islam, orangtua dianjurkan untuk melakukan acara akikah sebagai bentuk syukur atas buah hati yang dikaruniai Allah SWT.
Akikah dilakukan dengan pemotongan kambing, kemudian dimasak dan disedekahkan kepada orang yang berhak. Apabila yang lahir bayi laki-laki, maka orangtua dianjurkan menyembelih dua ekor kambing atau domba, sedangkan perempuan cukup satu ekor kambing atau domba.
Sementara itu, kurban adalah ibadah yang dilakukan sebagai wujud ketaatan kepada Allah. Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan pada Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Lantas, pertanyaannya adalah apakah orangtua boleh menggabungkan akikah dan kurban dengan satu hewan yang sama? Mengenai jawabannya, terdapat perbedaan pandangan dari para ulama Syafi’iyah.
Berikut Popmama.com rangkum penjelasannya mengenai bolehkah menggabungkan niat kurban dan akikah, dilansir dari berbagai sumber.
1. Hukum akikah dan kurban
Hukum melaksanakan akikah dan kurban saat Idul Adha adalah sama-sama sunah muakkad. Artinya, kedua ibadah ini sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
Selain memiliki kesamaan hukumnya, hewan yang disembelih untuk akikah dan kurban saat Idul Adha juga memiliki ketentuan yang serupa dalam hal jenis, usia, dan keharusan tidak cacatnya.
Namun, akikah dan kurban adalah amalan yang dilakukan dengan dua niat yang berbeda. Lantas, bagaimana hukum menggabungkan kurban dan akikah dengan satu hewan?
Editors' Pick
2. Sejumlah ulama berpendapat akikah tidak bisa digabung dengan kurban
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, apabila seseorang berniat menggabungkan akikah dan kurban dengan satu hewan yang sama, maka orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja.
Begitu pula dengan ulama kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad Rahimahullah yang mengatakan bahwa berkurban tidak bisa digabungkan dengan akikah.
Dalil yang menguatkan pendapat ini bahwa kurban dan akikah adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Selain itu, pensyariatan kurban dan akikah juga berbeda, sehingga tidak bisa saling menggantikan.
Sebagaimana Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
"Dzahir pendapat ulama Syafi'iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri."