Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi dalam Agama Islam
Benarkah menyimpan tali pusar dapat membawa perlindungan dan keberuntungan untuk bayi?
11 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam ajaran agama Islam, segala aktivitas dalam kehidupan sudah diatur sedemikian rupa. Islam memberikan pedoman yang jelas melalui Al-Qur'an dan hadis yang mengatur setiap tindakan.
Begitu juga dengan cara menangani tali pusar bayi yang baru lahir. Dalam agama Islam, tali pusar bayi yang baru lahir ditangani dengan cara dikubur dan didoakan.
Namun, ada juga orangtua yang menyimpan tali pusar karena dipercaya dapat memberikan perlindungan dan keberuntungan bagi sang anak. Lantas, apa hukum menyimpan tali pusar bayi dalam agama Islam?
Berikut Popmama.com rangkum penjelasan mengenai hukum menyimpan tali pusar bayi dalam agama Islam. Yuk, simak sampai tuntas!
1. Apa itu tali pusar?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum menyimpan tali pusar, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu tali pusar secara umum.
Tali pusar adalah penghubung antara bayi dan ibu selama kehamilan. Tali pusar berfungsi sebagai saluran utama yang membawa nutrisi dan oksigen dari ibu ke bayi, serta mengeluarkan kotoran dari bayi ke plasenta untuk dibuang oleh tubuh ibu.
Setelah bayi lahir, tali pusar akan dijepit dan dipotong. Sementara sisa tali pusar yang menempel pada bayi akan mengering dan lepas dengan sendirinya.
Editors' Pick
2. Hukum menyimpan tali pusar bayi
Alih-alih dikubur, ada juga juga orangtua yang menyimpan tali pusar karena dipercaya bisa menjadi jimat pelindung bagi anaknya. Mereka meyakini bahwa tali pusar yang disimpan dapat memberikan perlindungan dan keberuntungan bagi sang anak sepanjang hidupnya.
Lantas, apa hukum menyimpan tali pusar bayi? Dalam Islam, menyimpan tali pusar bayi tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai perbuatan syirik, terutama jika tujuannya adalah untuk dijadikan jimat.
Sebagaimana yang tertulis pada buku Semua Permasalahan tentang Jin, Mulai A Sampai Z oleh Syaikh Ridha Pasya, yang menjelaskan bahwa menggunakan jimat atau tamimah dalam Islam hukumnya haram. Pasalnya, menggunakan jimat adalah perilaku menggantungkan nasib kepada selain Allah.
Dari Abu Hurairah r.a., dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa membuat buhul kemudian meniupnya, ia telah berbuat sihir. Dan barang siapa melakukan sihir maka telah syirik kepada Allah. Sedangkan, siapa pun yang bergantung pada sesuatu maka ia dipasrahkan kepadanya.”