Tata Cara dan Hukum Akikah Menurut Ajaran Agama Islam
Akikah menjadi acara tasyakuran atas kehadiran buah hati
7 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hadirnya buah hati di dalam keluarga tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi setiap pasangan yang sudah menikah. Dalam Islam, umumnya mereka akan melakukan acara tasyakuran yang biasa disebut akikah.
Akikah menjadi serangkaian acara yang dilakukan umat Islam untuk menunjukkan rasa syukur atas kehadiran si Kecil ke dunia. Akikah identik dengan ritual pemotongan kambing sebagai bentuk rasa syukur.
Lantas, bagaimana tata cara serta hukum akikah dalam ajaran agama Islam? Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com telah merangkumnya untuk Mama dan Papa ketahui.
1. Hukum akikah dalam Islam
Acara penyambutan buah hati dalam agama Islam ini rupanya menjadi ajaran yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW terdahulu. Adapun hukum akikah dibedakan menjadi dua, yaitu hukum wajib dan sunah.
Pembagian hukum akikah ini didasari dari dalil dan tafsir yang sudah dilakukan oleh para ulama. Di mana secara wajib sudah dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad yang berbunyi:
“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan akikahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad).
Dalam hadis tersebut, para ulama menafsirkan bahwa seorang anak tidak dapat memberi manfaat pada orangtuanya jika ia belum diakikah. Namun, pendapat ini pun masih mendapat penolakan dari banyak ulama yang menyebutkan bahwa akikah hukumnya sunah.
Selanjutnya jika melihat secara hukum sunah, akikah termasuk ke dalam sunah muakkad atau sunah yang harus diutamakan. Maksudnya adalah, jika orangtua muslim mampu melaksanakan akikah untuk anaknya, maka dianjurkan untuk melakukannya saat anak masih bayi. Namun, bagi orangtua yang kurang mampu dalam finansial, maka pelaksanaan akikah dapat ditiadakan.
Editors' Pick
2. Waktu pelaksanaan akikah
Dijelaskan dari Samurah bin Jundab, Rasulullah SAW pernah bersabda: “Semua anak tergadaikan dengan akikahnya yang pada hari ketujuhnya disembelihkan hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”
Adapun dari sabda Rasulullah di atas membuat para ulama berpendapat bahwa waktu pelaksanaan akikah dianjurkan tujuh hari setelah kelahiran bayi mama.
Tetapi, jika memang belum memungkinkan dilakukan pada waktu yang sudah dianjurkan, maka pelaksanaan akikah bisa diganti di hari ke-14 atau hari ke-21 setelah lahir.
Selanjutnya bagi orangtua muslim dengan finansial yang kurang mampu, maka tidak diwajibkan menyelenggarakan akikah di waktu tersebut. Ada ulama yang menyebutkan bahwa akikah bisa dilakukan kapan saja jika ada kemampuan.