Catat, Ma! Ini Ketentuan Zakat Fitrah untuk Bayi yang Baru Lahir
Wajibkan bayi baru lahir membayar zakat? Cari tahu jawabannya yuk, Ma!
26 April 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagaimana diajarkan dalam agama Islam, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat jika sudah mampu secara finansial atau mencapai batas minimal membayar zakat atau nisab.
Bagi seorang Muslim yang sudah mampu secara ekonomi, mereka memang diwajibkan menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Salah satunya adalah zakat fitrah
Namun, bagaimana hukum zakat fitrah bagi seorang bayi yang baru lahir? Apakah mereka juga diwajibkan serupa dalam menunaikan zakat?
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, yuk simak penjelasan Popmama.com terkait hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir.
Editors' Pick
1. Hukum membayar zakat fitrah untuk bayi
Dijelaskan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah, bayi yang baru lahir juga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Jika anak mama lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal atau bertepatan dengan Idul Fitri, maka sebagai orangtua kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.
Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa segala sesuatu yang sudah bernyawa maka diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Sehingga, dapat disebutkan bahwa bayi baru lahir yang lahir sebeum 1 Syawal atau Idul Fitri sudah diwajibkan membayar zakat fitrah, Ma.
2. Ketentuan membayarkan zakat fitrah untuk bayi
Bagi Mama dan Papa yang melahirkan buah hati berdekatan dengan bulan Syawal dan memiliki ekonomi yang cukup, maka diwajibkan menunaikan zakat fitrah untuk si Kecil.
Namun, jika orangtua dari bayi yang baru lahir sedang dalam keadaan sakit atau tidak mampu mengeluarkan zakat untuk bayinya, maka orang terdekat atau keluarga dapat mewakilkan atau dibayarkan pengeluaran zakatnya.
Seperti sebagaimana dijelaskan dalam ajaran agama Islam bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Maksudnya adalah dilihat dari kemampuan seseorang dalam memiliki kelebihan makanan pokok untuk disisihkan kepada yang berhak menerimanya.