Catat, Ma! Ini Ketentuan Zakat Fitrah untuk Bayi yang Baru Lahir
Wajibkan bayi baru lahir membayar zakat? Cari tahu jawabannya yuk, Ma!
26 April 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagaimana diajarkan dalam agama Islam, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat jika sudah mampu secara finansial atau mencapai batas minimal membayar zakat atau nisab.
Bagi seorang Muslim yang sudah mampu secara ekonomi, mereka memang diwajibkan menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Salah satunya adalah zakat fitrah
Namun, bagaimana hukum zakat fitrah bagi seorang bayi yang baru lahir? Apakah mereka juga diwajibkan serupa dalam menunaikan zakat?
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, yuk simak penjelasan Popmama.com terkait hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir.
Editors' Pick
1. Hukum membayar zakat fitrah untuk bayi
Dijelaskan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah, bayi yang baru lahir juga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Jika anak mama lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal atau bertepatan dengan Idul Fitri, maka sebagai orangtua kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.
Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa segala sesuatu yang sudah bernyawa maka diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Sehingga, dapat disebutkan bahwa bayi baru lahir yang lahir sebeum 1 Syawal atau Idul Fitri sudah diwajibkan membayar zakat fitrah, Ma.
2. Ketentuan membayarkan zakat fitrah untuk bayi
Bagi Mama dan Papa yang melahirkan buah hati berdekatan dengan bulan Syawal dan memiliki ekonomi yang cukup, maka diwajibkan menunaikan zakat fitrah untuk si Kecil.
Namun, jika orangtua dari bayi yang baru lahir sedang dalam keadaan sakit atau tidak mampu mengeluarkan zakat untuk bayinya, maka orang terdekat atau keluarga dapat mewakilkan atau dibayarkan pengeluaran zakatnya.
Seperti sebagaimana dijelaskan dalam ajaran agama Islam bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Maksudnya adalah dilihat dari kemampuan seseorang dalam memiliki kelebihan makanan pokok untuk disisihkan kepada yang berhak menerimanya.
3. Perhitungan zakat fitrah yang perlu dikeluarkan
Selanjutnya, untuk perhitungan zakat fitrah sendiri dalam ajaran agama Islam yakni sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram bagi setiap jiwa.
Lebih mudahnya, Mama bisa menghitung zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni berupa beras sebanyak 2,5 kilogram, dan bisa digantikan dengan sejumlah uang sebagai pengganti makanan pokok.
Untuk mengeluarkan zakat dengan uang, maka cara menghitungnya adalah harga per kilogram pokok tadi dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.
Contohnya jika harga 1 kilogram beras adalah Rp 13.000 maka kalikan dengan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar Rp 32.500.
Itulah informasi seputar hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir. Semoga informasinya bermanfaat dan jangan lupa menunaikan zakat fitrah untuk si Kecil ya, Ma, Pa.
Baca juga:
- Jangan Sampai Lupa, Ini Manfaat dari Membayar Zakat Fitrah!
- Penjelasan Singkat Cara Perhitungan Zakat Fitrah
- Cara Mudah Mengajarkan Zakat pada Anak