Manfaat dan Syarat Membuat KIA (Kartu Identitas Anak), Sudah Punya Ma?
Sama seperti KTP, ini manfaat dan syarat pembuatan KIA untuk si Kecil
19 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernahkah Mama mendengar istilah kartu identitas anak atau KIA? Jika masih banyak Mama yang belum familiar, KIA merupakan kartu identitas seperti KTP atau kartu tanda penduduk, namun kartu ini hanya diperuntukan bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Sampai saat ini, ternyata masih ada beberapa orangtua yang belum mengetahui dan tidak membuatkan anaknya KIA. Padahal sesuai dengan namanya yakni kartu identitas, KIA juga memiliki manfaat tersendiri bagi anak mama nantinya.
Bagi Mama yang belum mendaftarkan si Kecil untuk pembuatan KIA, kali ini Popmama.com telah merangkum manfaat serta syarat pembuatan KIA. Yuk, disimak sampai akhir!
Editors' Pick
1. Mengenal apa itu KIA
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, KIA sendiri sama seperti KTP yang Mama dan Papa miliki saat ini. Namun, sesuai dengan namanya bahwa KIA menjadi kartu identitas untuk anak usia 0-17 tahun saja.
KIA sendiri sudah ada dan digagas sejak tahun 2016 silam. Kartu identitas ini menjadi identitas resmi anak sebagai bukti dirinya yang masih berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Jadi saat si Kecil dilahirkan, Mama tak hanya mengurus keperluan negaranya berupa akte kelahiran saja, tetapi juga harus dibuatkan KIA sebagai kartu identitasnya.
Melansir dari laman Indonesia.go.id, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
2. Manfaat KIA
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, disebutkan manfaat apa saja yang didapat anak dari adanya KIA. Adapun di antaranya sebagai berikut:
- Melindungi pemenuhan HAK anak.
- Menjamin akses sarana umum.
- Mencegah perdagangan anak.
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami kejadian buruk.
- Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
- Menjadi syarat untuk anak mendaftarkan sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.