Bayi Dibuang di Depan Rumah Warga di Kediri, Pelakunya Santriwati

Penyelidikan masih dilakukan, polisi masih memantau kondisi bayi dan pelaku

19 Maret 2024

Bayi Dibuang Depan Rumah Warga Kediri, Pelaku Santriwati
Instagram.com/polsek_puncu

Seorang perempuan berinisial AS (19) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menjadi pelaku pembuangan bayi dalam kardus. Pelaku merupakan salah satu santriwati di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan pelaku diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut. Alasan pelaku membuang bayinya karena panik dan takut diketahui oleh keluarganya.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan di dalam kardus di rumah warga bernama Bisri pada hari Minggu (18/3/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.

Berikut Popmama.comrangkum berita selengkapnya mengenai santriwati di Kediri buang bayinya di rumah warga.

Editors' Pick

1.  Motif pelaku membuang bayinya dalam kardus

1.  Motif pelaku membuang bayi dalam kardus
Freepik.com/rawpixel.com

Dikutip dari berbagai sumber, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AS (19). Untuk motif pembuangan bayi, karena pelaku merasa malu dengan anak hasil hubungan gelapnya itu.

"Pelaku ini merasa malu dengan bayi yang ada di kandungannya, dan ia tidak ingin orang lain mengetahui. Sehingga ia menutupinya selama menjadi santriwati," jelas Fauzy dalam keterangannya.

 

2. Pelaku melahirkan secara mandiri karena malu

2. Pelaku melahirkan secara mandiri karena malu
Freepik/valeria_aksakova

Dari keterangan polisi pelaku nekat melahirkan secara mandiri dan menaruhnya di rumah warga. Adapun rumah warga itu tidak jauh dari lokasi santriwati itu menimba ilmu.

"(Dia) nekat melahirkan secara mandiri dan menaruhnya di rumah warga yang tak jauh dari lokasi ia menjadi santriwati," jelas Fauzy.

3. Kasus ini masih diselidiki, fokus memulihkan kondisi fisik dan psikis

3. Kasus ini masih diselidiki, fokus memulihkan kondisi fisik psikis
Instagram.com/polsek_puncu

Meski pelaku sudah ditangkap, polisi tetap melakukan pengembangan terhadap pelaku. Terutama identitas dari papa bayi yang dibuang tersebut.

Selain menyelidiki lebih lanjut, unit PPA Polres Kediri masih fokus memulihkan dan memantau kondisi fisik dan psikis dari pelaku dan bayinya di RS Bhayangkara Kediri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 305 KUHP dan/atau Pasal 77 B jo 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena tindakan pembuangan bayi yang membahayakan keselamatan dan hidup bayi dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

Itulah tadi berita soal santriwati di Kediri buang bayinya di rumah warga. Semoga kasus ini segera terselesaikan.

Baca juga:

The Latest