Dokter dan Bidan Dipenjara karena Masukkan Bayi Baru Lahir ke Freezer
Dua dokter senior dan seorang bidan yang dinyatakan bersalah itu berasal dari Kazakhstan
21 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dua dokter senior dan seorang bidan asal Kazakhstan dinyatakan bersalah dan harus dipenjara setelah memasukkan bayi baru lahir ke freezer. Padahal, bayi tersebut diketahui masih hidup.
Namun, dokter dan bidan tersebut tetap memilih memasukkan bayi ke lemari pendingin mayat. Lantas, bagaimana cerita lengkapnya?
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai kasus tersebut dilansir dari mirror.co.uk.
1. Bayi lahir prematur
Bayi yang dimasukkan ke lemari pendingin mayat itu lahir dalam keadaan prematur. Bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, namun dokter dan bidan menyatakan bayi telah meninggal.
Dokter senior itu menolak untuk menyelamatkan nyawa bayi karena dia beralasan rekam medis rumah sakit menyatakan bayi telah meninggal dunia. Padahal, dia sempat melihat kaki bayi bergerak.
Editors' Pick
2. Dokter dan bidan didakwa pembunuhan berencana
Jaksa penuntut umum negara bagian Askarbek Ermukashev mendakwa tiga tenaga medis itu melakukan pembunuhan berencana terhadap bayi prematur tersebut. Sebab, mereka memasukkan bayi itu ke freezer untuk menutupi kelalaiannya dalam memberikan tindakan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga tenaga medis itu mulanya mendiskusikan tindakan lanjutan setelah bayi itu lahir. Mereka sempat ingin menenggelamkan si bayi, namun akhirnya mereka memutuskan untuk memasukkan ke freezer.
Pengadilan tidak menjelaskan secara rinci identitas bayi itu, termasuk jenis kelaminnya. Namun, berdasarkan laporan harian lokal mgorod.kz, jenis kelamin bayi malang itu adalah perempuan.