Miris, Ibu Curi Susu Bayi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Lalu nasib bayinya bagaimana ya, Ma?
9 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Desakan ekonomi tak bisa dipungkiri telah menghimpit banyak orang. Salah satu korbannya adalah dua orang ibu asal kota Malang, Jawa Timur. Mereka terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena kedapatan mencuri susu dan perlengkapan bayi di salah satu toko yang ada di Blitar.
MRS (55) dan YLT (29) akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian, dan dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Blitar pada Jumat (3/9/2021). Air mata pun tak berhenti mengalir saat mereka mengakui perbuatan dan alasan melakukannya. Bagaimana kejadian lengkapnya? Berikut ulasan Popmama.com.
1. Kronologi kejadian
Kedua ibu itu melakukan pencurian di dua toko pada hari yang sama. Aksi pertama mereka lakukan di toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Selanjutnya keduanya melancarkan aksi yang serupa di toko Ringgit kurang lebih satu jam kemudian. Di sinilah aksi mereka akhirnya diketahui oleh pemilik toko.
Pemilik toko tidak mau berdamai dan melaporkan mereka kepada pihak yang berwajib. Kedua pelaku pun ditangkap dan harus menjalani proses hukum. Menurut polisi, mereka mencuri dengan modus berpura-pura membeli barang. Satu pelaku bertugas untuk mengalihkan perhatian penjaga toko, sedangkan satu pelaku lagi bertugas untuk mengamankan barang yang dicuri ke dalam baju.
Editors' Pick
2. Dituntut hukuman 7 tahun penjara
Dalam pengakuannya, tersangka melakukan hal ini karena terhimpit masalah ekonomi. Di era pandemi, mereka khawatir tidak dapat memenuhi kebutuhan anak-anak mereka yang masih kecil. Selain itu mereka juga membutuhkan bantuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun produk yang dicuri bukan hanya susu bayi, melainkan juga beragam minyak bayi, dan camilan. Pelaku mengaku semuanya adalah untuk memenuhi kebutuhan anak mereka. Pemilik toko yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke polisi dan menuntut ganti rugi. Keduanya pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.