Aturan Pemberian Nama Anak sesuai Peraturan Pemerintah, Wajib Tahu!
Ketahui hal-hal yang harus dihindari dalam memberikan nama anak!
29 April 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nama menjadi salah satu hal penting dan tak boleh disepelekan bagi para orangtua. Apalagi, nama juga berkaitan dengan dokumen kependudukan di Indonesia. Maka dari itu, Mama dan Papa harus selektif dalam memberikan nama kepada si Kecil.
Jangan sampai, nama yang diberikan merugikan anak di kemudian hari. Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait nama sang buah hati, berikut Popmama.com telah rangkum aturan pemberian nama anak sesuai aturan pemerintah.
1. Nama maksimal 60 huruf termasuk spasi
Ada baiknya, Mama memberikan nama yang tidak terlalu panjang kepada anak. Pasalnya, nama yang terlalu panjang dapat berujung pada sulitnya penulisan nama lengkap ketika mengisi data atau suatu dokumen (akta lahir, KTP, SIM, STNK, ijazah, dan ATM bank).
Selain itu, nama yang terlalu panjang juga dapat menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen-dokumen negara.
Sebab, masing-masing dokumen memiliki keterbatasan jumlah karajter. Contohnya, panjang nama di KTP akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika nama lebih dari 30 karakter.
2. Paling sedikit tersusun dari 2 kata
Dalam membuat nama anak, disarankan untuk menggunakan paling sedikit dua kata. Hal ini bermaksud untuk memudahkan si Kecil dalam pelayanan publik lainnya.
Contohnya, ketika mendaftar ke sekolah, anak pasti akan diminta guru untuk menuliskan namanya untuk keperluan biodata maupun ijazah sekolah.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jika ada nama anak yang hanya satu kata, maka dianjurkan untuk menggantinya minimal dua kata.
Jika orangtua bersikeras hanya ingin menggunakan satu kata saja, tetap diperbolehkan karena ini hanya bersifat imbauan dan tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
Alasan lainnya yang perlu orangtua pikirkan, penggunaan satu kata nama dapat menyusahkan anak di masa mendatang. Ketika anak ingin membuat paspor, minimal harus memiliki dua suku kata. Nama harus sama dengan data di pelayanan publik lainnya.
Editors' Pick
3. Dilarang menyingkat nama
Dalam tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, nama dilarang disingkat. Sebenarnya, nama boleh disingkat, namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah ke depannya.
Perlu diingat, nama akan berlaku seumur hidup pada dokumen pelayanan publik lainnya. Contoh, jika anak bernama M. Alfi, maka ke depannya harus tetap ditulis seperti itu, tidak boleh diubah menjadi Muhammad Alfi.
4. Dilarang menggunakan angka dan tanda baca
Demi membuat nama anak terlihat modern dan unik, banyak orangtua menyematkan angka dan tanda baca. Padahal, ketentuannya nama anak tidak boleh menggunakan huruf dan tanda baca.
Jika memang berniat menggunakan huruf, lebih baik diubah menjadi bentuk kata, seperti Wati Lima atau Budiman Empat. Bedakan unik dengan susah ditulis. Nama yang unik tidak mesti ribet.
5. Nama marga dan gelar bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga
Kaidah pencatatan nama pada dokumen pendudukan harus menggunakan nama latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, nama keluarga, atau lainnya dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Sementara itu, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan juga dapat dicantumkan di kartu keluarga dan KTP yang penulisannya bisa disingkat.
Perlu diingat, gelar pendidikan dan keagamaan cukup dicantumkan pada pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.
6. Berikan nama sesuai norma agama
Nama harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nama anak tidak boleh mengandung arti negatif. Contoh: Erdawati Jablay Manula, Asu, Ereksi Biantama, dan lainnya.
Jangan pula memberikan anak yang bersifta multitafsir. Sebab, ada saja orangtua yang menamakan anaknya menggunakan lembaga negara, menyerupai jabatan, pangkat, penghargaan, dan lain-lain.
Risiko jika melanggar aturan
Jika masih ada warga yang mencatat nama anaknya tidak sesuai ketentuan alias melanggar aturan, maka risikonya dokumen kependudukannya tak dapat diterbitkan sampai masyarakat mematuhi aturan.
Hal ini dilakukan demi kebaikan dan perlindukan bagi perkembangan anak ke depannya. Saat Permendagri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, maka pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah ditulis namun belum sesuai petunjuk dianggap tetap berlaku.
Nah, jadi itu dia aturan pemberian nama anak sesuai peraturan pemerintah. Yuk, berikan nama yang baik dan tidak sulit untuk ditulis mengikuti anjuran yang berlaku.
Baca juga:
- Lama Dirahasiakan, Ini Nama Anak Pertama Rihanna dan A$AP Rocky
- Arti Nama Anak Moniq Crasivaya dan Arnold Leonard
- 5 Foto Anak Greysia Polii yang Baru Lahir, Bernama Jessia Selah Djimin