Kementerian PPPA Ungkap Alasan Makin Banyak Kasus Pembuangan Bayi

Ada alasan mengapa belakangan ini banyak terjadi kasus penelantaran dan pembuangan bayi di Indonesia

26 Januari 2024

Kementerian PPPA Ungkap Alasan Makin Banyak Kasus Pembuangan Bayi
Pixabay

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan keprihatinan mereka karena belakangan ini semakin banyak kasus pembuangan bayi oleh orang-orang tak bertanggung jawab. 

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, maraknya kasus pembuangan dan penelantaran bayi dalam beberapa waktu terakhir di Indonesia harus menjadi perhatian bersama.

Sudah sepatutnya orangtua, keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah saling bekerja sama untuk meminimalisir terjadinya penelantaran bayi di lingkungan mereka. 

Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut mengenai Kementerian PPPA ungkap alasan makin banyak kasus pembuangan bayi

1. Faktor utama yang menyebabkan banyaknya kasus penelantaran bayi

1. Faktor utama menyebabkan banyak kasus penelantaran bayi
Pexels/RDNE Stock Project

Berdasarkan pernyataan Pribudiarta Nur Sitepu, kasus pembuangan atau penelantaran bayi bisa terjadi karena beberapa faktor penyebab. 

Di antara lain karena tidak adanya kesiapan untuk menjadi orangtua dan memiliki anak, serta tidak ada dukungan dari lingkungan yang positif dan suportif. 

Mirisnya, kasus pembuangan bayi maupun anak banyak ditemui sebagian besar terjadi karena adanya pergaulan bebas. Sehingga, menyebabkan kehamilan di luar nikah. 

Umumnya, para remaja yang memasuki fase rasa penasaran memuncak akan mencoba berbagai hal tanpa berpikir panjang. 

Mereka juga melewati dorongan seksual yang sulit untuk dikontrol, sehingga kurang mementingkan sebab akibat dalam jangka panjang. 

"Kasus pembuangan dan penelantaran bayi maupun anak yang banyak ditemui sebagian besar terjadi akibat pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan di luar nikah. Para remaja yang memasuki masa dimana rasa penasaran yang memuncak, menjajaki berbagai macam alternatif dan pilihan, serta dorongan seksual yang tidak dapat dikontrol sering kali tidak mementingkan sebab akibat dalam jangka panjang dan memilih untuk mementingkan kesenangan semata tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan," tutur Pribudiarta.

Editors' Pick

2. Beberapa kasus pembuangan bayi terjadi akibat faktor ekonomi

2. Beberapa kasus pembuangan bayi terjadi akibat faktor ekonomi
Freepik/Jcomp

Tak hanya terjadi pada remaja, dalam beberapa kasus ditemukan pula terjadinya kehamilan yang tidak direncanakan pada pasangan dengan kondisi ekonomi kurang baik. 

Pada akhirnya, mereka memutuskan untuk membuang dan menelantarkan bayinya karena faktor ekonomi yang tidak mendukung. 

3. Kementerian PPPA memandang pengasuhan positif sejak dini dapat mencegah terjadinya penelantaran bayi di masa mendatang

3. Kementerian PPPA memandang pengasuhan positif sejak dini dapat mencegah terjadi penelantaran bayi masa mendatang
Freepik/jcomp

Kementerian PPPA meyakini bahwa pengasuhan positif dan afirmatif dapat mencegah terjadinya perilaku menyimpang pada anak. Pergaulan negatif dapat berujung pada pembuangan dan penelantaran bayi. 

Pribudiarta menyarankan, para orangtua untuk memberikan pengasuhan positif kepada anak. Penting juga untuk menerapkan dukungan afirmatif pada anak-anak usia remaja yang tengah mengeksplorasi berbagai hal dalam hidupnya. 

"Pengasuhan orang tua yang positif berbasis hak anak, dan dukungan afirmatif pada anak-anak usia remaja yang tengah mengeksplorasi berbagai hal dan jati diri sangat penting sebagai panduan dan pelindung bagi mereka," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

4. Pelaku pembuangan bayi dapat dijatuhi hukuman penjara

4. Pelaku pembuangan bayi dapat dijatuhi hukuman penjara
Freepik/Kkhaosai

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Tindakan pembuangan bayi yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU 23 Tahun 2004, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Secara umum, pelaku pembuangan bayi juga bisa dituntut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 305 KUHP mengatur sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Pasal 306 ayat 1, jika dari perbuatan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.

Pasal 306 ayat 2, jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri.

Baca juga: 

The Latest